Berita Terkini Nasional

Bu Guru Hamil 5 Bulan Ditinggal Suami, Nekat Gelapkan Tabungan Rp95 Juta

Bu guru di satu sekolah dasar (SD) di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditinggal suami saat sedang hamil 5 bulan, kini malah harus berurusan dengan hukum.

Dokumentasi TribunJatim.com
GELAPKAN TABUNGAN - Foto ilustrasi, buku tabungan. Bu guru di satu sekolah dasar (SD) di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditinggal suami saat sedang hamil 5 bulan, kini malah harus berurusan dengan hukum. Hal tersebut lantaran guru berinisial D itu nekat menggelapkan uang tabungan para muridnya hingga mencapai Rp95 juta. Tindakannya itu terjadi lantaran desakan ekonomi, terutama setelah ditinggal suaminya pergi tanpa alasan yang jelas. 

Ringkasan Berita:
  • Guru SD berinisial D di Ogan Ilir menggelapkan tabungan siswa Rp95 juta karena terdesak ekonomi dan terlilit pinjol.
  • D sedang hamil 5 bulan dan ditinggal suaminya, hingga memakai dana tabungan untuk kebutuhan hidup dan cicilan pinjol.
  • Kebohongan terbongkar saat rekap tabungan; sekolah melapor ke polisi.
  • Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, dengan pertimbangan kondisi D sebagai perempuan berhadapan dengan hukum.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Ogan Ilir - Bu guru di satu sekolah dasar (SD) di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditinggal suami saat sedang hamil 5 bulan, kini malah harus berurusan dengan hukum.

Hal tersebut lantaran guru berinisial D itu nekat menggelapkan uang tabungan para muridnya hingga mencapai Rp95 juta.

Tindakannya itu terjadi lantaran desakan ekonomi, terutama setelah ditinggal suaminya pergi tanpa alasan yang jelas.

Di sisi lain, D juga rupanya terjerat pinjaman online alias pinjol, sehingga nekat menggunakan uang tabungan para murid untuk membayar tagihannya.

Pinjol adalah singkatan dari pinjaman online, yaitu layanan peminjaman uang yang dilakukan melalui aplikasi atau platform digital tanpa perlu tatap muka langsung.

Ciri utama pinjol yakni proses cepat dan mudah, cukup bermodal ponsel dan data diri. Ada dua jenis pinjol, legal (terdaftar/berizin OJK) dan ilegal. 

Umumnya memiliki bunga dan denda yang lebih tinggi dibanding pinjaman konvensional, terutama yang ilegal.

Program Tabungan Dijalankan

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJambi.com, kasus yang membelit D berawal ketika di sekolah tempatnya mengajar, program tabungan siswa kembali dijalankan pada Juli 2024.

Saat itu, D dipercaya mengumpulkan tabungan dari 10 kelas yang totalnya sekitar 280 siswa, dengan setoran mingguan dari para murid.

Namun, uang yang seharusnya disetor secara berkala ke bagian administrasi sekolah justru menjadi titik awal persoalan besar yang menjeratnya.

Memasuki bulan berikutnya, atau Agustus hingga November 2024, D mulai menahan sebagian dana tabungan siswa.

Pada saat yang sama, rumah tangganya berantakan setelah suaminya pergi meninggalkan rumah tanpa memberikan nafkah sedikit pun.

D memakai uang itu untuk kebutuhan harian, hingga akhirnya tak mampu lagi mengendalikan jumlah dana yang sudah ia gunakan.

Baca juga: Modus Pelaku Kuras Tabungan Ari Wibowo Rp750 Juta, Sidik Jari Sempat Gagal

Kondisi Hamil 5 Bulan Terbongkar

Pada Januari 2025, sejumlah rekan kerja mulai curiga karena perubahan sikap D yang tampak semakin stres dan kerap meminjam uang.

Di momen itu terungkap bahwa D sedang hamil lima bulan dan menjalani semua tekanan hidupnya seorang diri.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved