Berita Terkini Nasional

Bu Guru Hamil 5 Bulan Ditinggal Suami, Nekat Gelapkan Tabungan Rp95 Juta

Bu guru di satu sekolah dasar (SD) di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditinggal suami saat sedang hamil 5 bulan, kini malah harus berurusan dengan hukum.

Dokumentasi TribunJatim.com
GELAPKAN TABUNGAN - Foto ilustrasi, buku tabungan. Bu guru di satu sekolah dasar (SD) di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditinggal suami saat sedang hamil 5 bulan, kini malah harus berurusan dengan hukum. Hal tersebut lantaran guru berinisial D itu nekat menggelapkan uang tabungan para muridnya hingga mencapai Rp95 juta. Tindakannya itu terjadi lantaran desakan ekonomi, terutama setelah ditinggal suaminya pergi tanpa alasan yang jelas. 

Namun, saat itu belum ada yang mengetahui bahwa tabungan siswa telah diselewengkan.

Sampai akhirnya, D masuk dalam jeratan pinjol.

Keterdesakan ekonomi membuat D kembali memakai sebagian besar dana tabungan.

Ia menghabiskan uang tersebut untuk sejumlah keperluan, seperti biaya kontrol kehamilan, membayar cicilan pinjaman online, kebutuhan sehari-hari, dan persiapan persalinan.

Dalam rentang ini, total dana yang terpakai akhirnya membengkak hingga mencapai Rp 95 juta.

Kebohongan Terungkap

Saat sekolah melakukan rekap tabungan tahunan, pihak administrasi menemukan bahwa tidak ada dana masuk dari kelas yang dipegang D.

Investigasi internal dilakukan, dan D akhirnya mengakui bahwa uang tabungan siswa telah ia gunakan untuk keperluan pribadi.

Walau sebagian guru merasa kasihan, pihak sekolah tetap melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian, karena menyangkut hak ratusan siswa.

D kemudian dijerat pasal penggelapan dan pencurian dalam jabatan.

Pengakuan Penuh Haru

Dalam persidangan, D tak kuasa menahan tangis saat menjelaskan kondisi hidupnya yang serba sulit.

Ia mengaku ditinggalkan suami di tengah kehamilan, tak memiliki pendapatan tambahan, terjerat pinjol, takut kehilangan pekerjaan, dan khawatir tak bisa mengakses BPJS Kesehatan untuk proses persalinan.

Majelis hakim mempertimbangkan kesaksiannya dengan mengacu pada PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perempuan berhadapan dengan hukum.

Majelis hakim pun akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada D.

D menerima putusan tersebut, sementara pihak jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved