Berita Terkini Nasional
Bu Guru Hamil 5 Bulan Ditinggal Suami, Nekat Gelapkan Tabungan Rp95 Juta
Bu guru di satu sekolah dasar (SD) di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditinggal suami saat sedang hamil 5 bulan, kini malah harus berurusan dengan hukum.
Ringkasan Berita:
- Guru SD berinisial D di Ogan Ilir menggelapkan tabungan siswa Rp95 juta karena terdesak ekonomi dan terlilit pinjol.
- D sedang hamil 5 bulan dan ditinggal suaminya, hingga memakai dana tabungan untuk kebutuhan hidup dan cicilan pinjol.
- Kebohongan terbongkar saat rekap tabungan; sekolah melapor ke polisi.
- Hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, dengan pertimbangan kondisi D sebagai perempuan berhadapan dengan hukum.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Ogan Ilir - Bu guru di satu sekolah dasar (SD) di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditinggal suami saat sedang hamil 5 bulan, kini malah harus berurusan dengan hukum.
Hal tersebut lantaran guru berinisial D itu nekat menggelapkan uang tabungan para muridnya hingga mencapai Rp95 juta.
Tindakannya itu terjadi lantaran desakan ekonomi, terutama setelah ditinggal suaminya pergi tanpa alasan yang jelas.
Di sisi lain, D juga rupanya terjerat pinjaman online alias pinjol, sehingga nekat menggunakan uang tabungan para murid untuk membayar tagihannya.
Pinjol adalah singkatan dari pinjaman online, yaitu layanan peminjaman uang yang dilakukan melalui aplikasi atau platform digital tanpa perlu tatap muka langsung.
Ciri utama pinjol yakni proses cepat dan mudah, cukup bermodal ponsel dan data diri. Ada dua jenis pinjol, legal (terdaftar/berizin OJK) dan ilegal.
Umumnya memiliki bunga dan denda yang lebih tinggi dibanding pinjaman konvensional, terutama yang ilegal.
Program Tabungan Dijalankan
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJambi.com, kasus yang membelit D berawal ketika di sekolah tempatnya mengajar, program tabungan siswa kembali dijalankan pada Juli 2024.
Saat itu, D dipercaya mengumpulkan tabungan dari 10 kelas yang totalnya sekitar 280 siswa, dengan setoran mingguan dari para murid.
Namun, uang yang seharusnya disetor secara berkala ke bagian administrasi sekolah justru menjadi titik awal persoalan besar yang menjeratnya.
Memasuki bulan berikutnya, atau Agustus hingga November 2024, D mulai menahan sebagian dana tabungan siswa.
Pada saat yang sama, rumah tangganya berantakan setelah suaminya pergi meninggalkan rumah tanpa memberikan nafkah sedikit pun.
D memakai uang itu untuk kebutuhan harian, hingga akhirnya tak mampu lagi mengendalikan jumlah dana yang sudah ia gunakan.
Baca juga: Modus Pelaku Kuras Tabungan Ari Wibowo Rp750 Juta, Sidik Jari Sempat Gagal
Kondisi Hamil 5 Bulan Terbongkar
Pada Januari 2025, sejumlah rekan kerja mulai curiga karena perubahan sikap D yang tampak semakin stres dan kerap meminjam uang.
Di momen itu terungkap bahwa D sedang hamil lima bulan dan menjalani semua tekanan hidupnya seorang diri.
Namun, saat itu belum ada yang mengetahui bahwa tabungan siswa telah diselewengkan.
Sampai akhirnya, D masuk dalam jeratan pinjol.
Keterdesakan ekonomi membuat D kembali memakai sebagian besar dana tabungan.
Ia menghabiskan uang tersebut untuk sejumlah keperluan, seperti biaya kontrol kehamilan, membayar cicilan pinjaman online, kebutuhan sehari-hari, dan persiapan persalinan.
Dalam rentang ini, total dana yang terpakai akhirnya membengkak hingga mencapai Rp 95 juta.
Kebohongan Terungkap
Saat sekolah melakukan rekap tabungan tahunan, pihak administrasi menemukan bahwa tidak ada dana masuk dari kelas yang dipegang D.
Investigasi internal dilakukan, dan D akhirnya mengakui bahwa uang tabungan siswa telah ia gunakan untuk keperluan pribadi.
Walau sebagian guru merasa kasihan, pihak sekolah tetap melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian, karena menyangkut hak ratusan siswa.
D kemudian dijerat pasal penggelapan dan pencurian dalam jabatan.
Pengakuan Penuh Haru
Dalam persidangan, D tak kuasa menahan tangis saat menjelaskan kondisi hidupnya yang serba sulit.
Ia mengaku ditinggalkan suami di tengah kehamilan, tak memiliki pendapatan tambahan, terjerat pinjol, takut kehilangan pekerjaan, dan khawatir tak bisa mengakses BPJS Kesehatan untuk proses persalinan.
Majelis hakim mempertimbangkan kesaksiannya dengan mengacu pada PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perempuan berhadapan dengan hukum.
Majelis hakim pun akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada D.
D menerima putusan tersebut, sementara pihak jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
| Pria Naik Pitam karena Sang Kekasih Tolak Lakukan Aksi Kriminal |
|
|---|
| Bendahara di Kaltim Korupsi Dana Desa Rp 2,1 Miliar untuk Main Kripto |
|
|---|
| Nasib Guru Hamil, Terjerat Pinjol hingga Gelapkan Tabungan Murid, Divonis 10 Bulan |
|
|---|
| Amien Rais Digugat 34 Kadernya Sendiri Sebesar Rp 24 Miliar |
|
|---|
| KPU Surakarta Sudah Musnahkan Salinan Dokumen Jokowi Saat Nyalon Wali Kota Solo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tabungan-Rp-69-Juta-Milik-Guru-MTs-Raib-Seusai-Unduh-Aplikasi-Coretax-Palsu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.