Berita Terkini Nasional

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Mahfud MD Langsung Tepuk Tangan

Ajudan Fredy Sambo, Bharada Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan, Menko Polhukam Mahfud MD langsung tepuk tangan.

Editor: taryono
youtube
Menko Polhukam Mahfud MD tepuk tangan. Ajudan Fredy Sambo, Bharada Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan, Menko Polhukam Mahfud MD langsung tepuk tangan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bharada Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (15/2/2023).

Vonis Bharada Richard Eliezer tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 12 tahun penjara.

Saat melihat putusan lewat siaran stasiun televisi, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD langsung tepuk tangan.

Mahfud MD mengaku sangat gembira seusai menyaksikan putusan hakim terhadap Bharada Richard Eliezer tersebut.

"Alhamdulillah saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," kata Mahfud dalam keterangan di akun YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Vera Simanjuntak Mengaku Puas

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun memuji hakim yang bersikap objektif selama persidangan.

"Seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer, semua dibaca, suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh kepada hakim," kata dia.

"Sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat kemudian progresif juga," kata Mahfud.

Mahfud juga menilai hakim sidang Eliezer sama sekali tidak terpengaruh berbagai tekanan.

"Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga banyak bagus, kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh dengan tekanan biasanya menjadi tidak bagus," kata dia.

"Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan public common sense hakim ini," pungkas dia.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Mahfud MD Setuju Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ancaman Maksimal Pembunuhan Berencana

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved