Berita Terkini Nasional

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Vera Simanjuntak Mengaku Puas

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Vera Simanjuntak mengaku puas.

Editor: taryono
Tribunnews.com
Vera Simanjuntak mengaku puas dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pacar Brigadir Yosua atau Brigadir J, Vera Simanjuntak tanggapi vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Atas vonis hukuman mati Ferdy Sambo, Vera Simanjuntak mengaku puas.

Selain itu, Vera Simanjuntak mengaku bersyukur atas keputusan majelis hakim tersebut.

"Saya mengucap syukur sama Tuhan Yesus ya, karena sampai saat ini juga semua itu berkat Tuhan," kata Vera dikutip dari Tribun Jambi.

Baca juga: Mahfud MD Setuju Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ancaman Maksimal Pembunuhan Berencana

Menurutnya vonis yang diberikan majelis hakim ini menjadi bukti bahwa Yosua itu benar-benar tidak bersalah serta difitnah dan dituduh.

Ia merasa puas atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim, karena memang Ferdy Sambo layak untuk mendapatkan hukuman tersebut.

"Sangat puas, Iya itu adil bagi kami, karena seharusnya memang begitu," ucapnya.

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada Majelis hakim yang berani memberikan vonis hukuman mati dan menjadi wakil Tuhan.

"Kami dari pihak keluarga, sebagai kekasih korban saya mengucapkan terima kasih akhirnya hakim yang mulia adalah wakil tuhan yang sangat mulia bisa melihat dengan hati nuraninya," jelasnya.

Atas putusan majelis hakim ini dirinya merasa sedikit lega, namun masih menunggu keputusan vonis kepada pelaku lainnya.

"Ada perasan lega sedikit tapi kalau untuk Putri Candrawathi belum diputuskan dan yang lain lain belum," ujarnya.

Ia berharap di persidangan yang akan datang untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer hakim dapat memvonis dengan adil.

Tanggapan Ibunda Brigadir J

Baca juga: Pengacara Kecewa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved