Berita Terkini Nasional

Pengacara Kecewa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) oleh majelis hakim.

Tribunnews.com
Pengacara kecewa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihukum lebih berat dari tuntutan JPU dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2/2023). 

Tribunlampung.co.id - Pengacara atau kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawthi mengungkap kekecewaan atas vonis majelis hakim terhadap kliennya.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) oleh majelis hakim.

Sehingga pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menilai hukuman yang dijatuhkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J terlalu berat.

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengaku kecewa lantaran kedua kliennya divonis dengan hukuman terlalu berat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Sedangkan, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Baca juga: Putri Candrawathi Tertunduk setelah Divonis 12 Tahun Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Kuasa hukum Sambo-Putri, Arman Hanis menyatakan bahwa kedua kliennya seolah tidak ada pertimbangan yang meringankan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Tanggapan klien saya pastilah kecewa merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya. Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa tidak ada pertimbangan dua-duanya loh.

Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan juga buat kami," ujar Arman Hanis saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Di sisi lain, Arman menambahkan Ferdy Sambo juga menyatakan telah siap dengan segala risiko yang paling tinggi untuk dihukum dalam pembunuhan Brigadir J.

"Sambo sudah siaap dengan risiko yang paling tinggi itu yang harus saya sampaikan karena dari persidangan Ferdy Sambo sependapat dengan kami," tukasnya.

Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi divonis hukuman pidana 20 tahun penjara.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Teriak Histeris

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi Diputus 20 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved