Berita Terkini Nasional

Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Vonis hakim untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih berat dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J.

Kolase Tribunnews.com
Majelis hakim menyebut tidak adanya hal yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Tribunlampung.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut tidak adanya hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Sehingga hakim memutuskan Ferdy Sambo dihukum dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Vonis hakim untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini lebih berat dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui Putri Candrawathi divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.

Sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, majelis hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Usai Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Langsung Menemui Kuasa Hukumnya

Baca juga: Putri Candrawathi Tertunduk setelah Divonis 12 Tahun Lebih Berat dari Tuntutan JPU

"Hal yang meringankan tidak ada," kata Hakim Anggota Alimin Ribut dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ada lima hal yang memberatkan Putri Candrawathi sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun.

Berikut pertimbangan yang memberatkan Putri Candrawathi:

1. Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

2. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.

3. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

4. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban

5. Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

Sekadar informasi, vonis yang dijatuhkan kepada istri Ferdy Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.

Baca juga: Reaksi Ferdy Sambo Saat Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi Diputus 20 Tahun Penjara

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved