Berita Terkini Nasional
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi Diputus 20 Tahun Penjara
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan, Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).
Vonis Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntunan JPU yakni penjara seumur hidup, sama hal dengan Putri Candrawathi, lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni delapan tahun penjara.
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menegaskan terdakwa Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," ujar majelis hakim.
Sementara untuk Putri Candrawathi, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Putri Candrawathi Tampak Lesu Setelah Divonis 20 Tahun Penjara
Putri Candrawathi terbukti bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Reaksi Ferdi Sambo dan Putri
Ferdy Sambo nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan vonis.
Memakai kemeja putih dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk kaku dengan posisi kedua tangannya menaut di depan.
Dia hanya terlihat sekali bergerak mengubah posisi duduknya saat hakim jeda membacakan putusan karena terdengar kumandang adzan.
Mantan Kadiv Propam itu hampir seolah tak berkutik.
Dia hanya beberapa kali terlihat menggerakkan dan mengelus tangannya kemudian kembali menyimpak pernyataaan Hakim Ketua Iman Wahyu Sentosa.
Reaksi Putri Candrawathi
Baca juga: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Divonis 20 Tahun Penjara
Saat dibacakan putusan oleh majelis hakim, Putri Candrwathi sebagai terdakwa diperintahkan untuk berdiri.
Ia berdiri dan tampak beberapa kali menghela napas.
Polisi Tangkap 5 Orang Terkait Kebakaran Markas Gegana di Jakpus |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya Disarankan Kembali pada Profesi Lama |
![]() |
---|
Meninggal Saat Unjuk Rasa, Jenazah Mahasiswa Amikom Tidak Diautopsi |
![]() |
---|
Penyebab Markas Gegana di Jakpus Kebakaran, Diduga Puntung Rokok |
![]() |
---|
Didesak Mundur, Kapolri Listyo Sigit Ngaku Siap Asal Diminta Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.