Berita Terkini Nasional
Pria Jadi Tersangka Kematian Pacarnya di Pantai, Radiet: Saya Tidak Membunuh!
Kekasih Radiet yang meninggal dunia di pantai diduga akibat pembunuhan adalah seorang mahasiswi bernama Ni Made Vaniradya Puspa Nitra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lombok Utara- Radiet Ardiansyah, pacar mahasiswi yang meninggal di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara kini jadi tersangka.
Kekasih Radiet yang meninggal dunia di pantai diduga akibat pembunuhan adalah seorang mahasiswi bernama Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19).
Mahasiswi tersebut ditemukan meninggal pada Rabu (27/8/2025) dini hari setelah bersama Radiet mendatangi pantai untuk menikmati sunset.
Awalnya Radiet yang kini sudah ditetapkan tersangka mengaku mereka sebagai korban pembegalan.
Namun polisi mengungkap fakta lain yang mengindikasi alasan pembegalan sebagai upaya tersangka untuk menutupi perbuatannya.
Dikuip dari TribunLombok.com, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutahaean menyampaikan hasil penyidikan polisi mengungkap bahwa peristiwa penganiayaan berujung tewasnya mahasiswi Universitas Mataram itu bukan karena dibegal.
Pasalnya ada beberapa kejanggalan yang ditemukan polisi saat proses penyidikan berlangsung.
"Bila ada pelaku lain mengapa dia membiarkan satu saksi untuk hidup, jika dia (pelaku lain) ingin mencuri dibiarkan menempel di badan," kata Punguan, Sabtu (20/9/2025).
Kejanggalan lain yang ditemukan polisi ialah keberadaan antara korban dan kekasihnya yang berjarak 200 meter, kemudian ditemukan jalur lain yang dilewati tersangka menyeret korban dari lokasi awal.
Karena tidak adanya saksi lain yang melihat kejadian ini, pendekatan yang dilakukan penyidik untuk mengungkap kasus ini dengan pendekatan psikologi.
Punguan juga mengatakan, berdasarkan hasil autopsi ditemukan luka kemaluan. Tersangka juga sempat merangkul korban menggunakan tangan kanan dan mencium pipi.
"Kami menganalogikan ada upaya melakukan hubungan intim, namun terjadi penolakan. Kami koordinasi hasil autopsi cenderung luka di kelamin tersebut menggunakan benda ukuran satu centi meter," pungkas Punguan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Radiet Ardiansyah terus membantah bahwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan kekasihnya.
"Saya tidak membunuh, saya tidak membunuh," kata Radiet.
"Saya bukan pelaku, demi Allah," katanya.
Tersangka dikenakan pasal 338 dan atau pasal 351 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, dengan ancaman pidana 15 tahun.
Berita Selanjutnya Mahasiswi Tewas Pacarnya Pingsan Diserang OTK saat Asyik Menikmati Suasana Pantai
| Waketum Joman Sebut Roy Suryo Berupaya Makar Seusai Kritik Wapres Gibran Mancing |
|
|---|
| Diduga Mobil MBG Angkut Babi Hidup, BGN Bakal Lapor Polisi |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Kena OTT? Kejari Bandung Klarifikasi, Sebut Berstatus Saksi |
|
|---|
| Didesak Istri Sah, Dokter Muda Akui Berkali-kali Berhubungan dengan Suami Orang |
|
|---|
| Tak Terima Motor Orangtuanya Digadai Diam-diam, Pria Bunuh Teman Masa Kecil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Mahasiswi-tewas-pacarnya-pingsan-diserang-OTK-saat-asyik-menikmati-suasana-pantai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.