Berita Terkini Nasional
Wakil Wali Kota Kena OTT? Kejari Bandung Klarifikasi, Sebut Berstatus Saksi
Beredar kabar jika Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terjerat operasi tangkap tangan alias OTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri atau Kejari Bandung.
Ringkasan Berita:
- Kabar hoaks OTT Wawakot Bandung, Erwin, beredar Kamis dan dibantah langsung oleh Kejari Bandung. Kabar itu muncul, karena ada salah paham publik atas proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemkot Bandung 2025.
- Kejari Bandung menegaskan Erwin hanya diperiksa sebagai saksi, dalam penyidikan kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
- Kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum tanpa tersangka, karena penyidik butuh waktu mendalami alat bukti dan keterangan saksi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandung - Beredar kabar jika Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terjerat operasi tangkap tangan alias OTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri atau Kejari Bandung.
Namun ternyata, kabar tersebut tidak benar alias hoaks. Bahkan, pihak Kejari Bandung tidak tahu asal informasi yang menyebutkan jika Erwin terjaring OTT Kejari.
Adapun kasus yang sedang diselidiki Kejari Bandung yakni terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintahan Kota Bandung tahun 2025.
OTT berarti tindakan penegak hukum menangkap seseorang secara langsung ketika sedang melakukan tindak pidana, biasanya korupsi, dengan disertai barang bukti yang relevan.
OTT biasanya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, atau Kejaksaan. Tujuannya adalah membuktikan adanya tindak pidana secara nyata dan spontan di lokasi kejadian. Barang bukti (uang, dokumen, atau barang lain) biasanya ditemukan bersamaan dengan pelaku saat transaksi atau pelanggaran berlangsung.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJabar.id, Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo membantah terkait informasi adanya operasi tangkap tangan alias OTT terhadap Erwin.
"Kami luruskan, kami tak tahu informasi terbaru dari mana, karena yang pasti penanganan perkara yang dimaksud ditangani oleh kami (penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung)," katanya.
Diperiksa Sebagai Saksi
Pemeriksaan terhadap Erwin pun dimulai hari ini di kantor Kejari Bandung. Kemudian, ada pula dari unsur swasta.
Kasipidsus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan menambahkan Erwin diperiksa selama tujuh jam sejak pukul 09.30 WIB sampai 16.30 WIB.
"Tadi tujuh jam pemeriksaannya di sini. Ada barang bukti elektronik juga yang kami sita. Dan, kami tegaskan saksi lebih tiga orang termasuk swasta dan OPD terkait," katanya.
Di sisi lain, Irfan Wibowo yang didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, dan Plt Kasiintel, Tumpal Sitompul, menjelaskan, bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus memeriksa beberapa orang saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Sita Barang Bukti
Tim penyidik juga, kata Kajari, melakukan penggeledahan, sekaligus penyitaan barang bukti berupa dokumen, ponsel, dan laptop guna melakukan pendalaman dalam kasus ini.
"Sampai saat ini yang bersangkutan (Erwin) masih berstatus saksi dugaan tipidkor penyalahgunaan kewenangan pada pemkot Bandung tahun 2025," ujarnya.
Keterangan-keterangan yang sudah disampaikan saksi dan barang bukti yang diperoleh tim penyidik, Irfan menegaskan selanjutnya akan didalami dan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan supaya kasusnya jelas atas dugaan yang dimaksud.
"Kami masih dalam status penyidikan umum. Jadi, kami masih dalam proses pemeriksaan para saksi dan penyertaan barang bukti terkait untuk mengoptimalkan penyidikan yang ada," katanya.
Modus Operandi
| Didesak Istri Sah, Dokter Muda Akui Berkali-kali Berhubungan dengan Suami Orang |
|
|---|
| Tak Terima Motor Orangtuanya Digadai Diam-diam, Pria Bunuh Teman Masa Kecil |
|
|---|
| BPIH Turun Rp 2 Juta per Jemaah |
|
|---|
| Kronologi Damri Seruduk Truk di Jembatan Suramadu Tewaskan Sopir dan Kernet |
|
|---|
| Eks Dirut ASDP Sopan Selama Sidang Korupsi Rp1,2 T, Berujung Tuntutan Penjara 8,5 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Wakil-Wali-Kota-Kena-OTT-Kejari-Bandung-Klarifikasi-Sebut-Berstatus-Saksi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.