Berita Terkini Nasional
BPIH Turun Rp 2 Juta per Jemaah
Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung calon jemaah haji rata-rata sebesar Rp 54.194.366.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi disepakati sebesar Rp 87.409.366.
Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung calon jemaah haji rata-rata sebesar Rp 54.194.366.
Angka tersebut disepakati oleh DPR RI bersama pemerintah dalam rapat, Rabu (29/10/2025)
“Komisi VIII RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1447 Hijriah 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,45,” kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.
Kemudian, selisih dari BPIH dan Bipih akan disubsidi atau dibayar dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keungan Haji (BPKH).
Oleh karena itu, besaran subsidi yang dibayarkan BPKH rata-rata sebesar Rp 33.215.000 per calon jemaah haji.
“Karena itu tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp 54 (juta), sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp 33.215.000,” ujar Marwan.
Besaran BPIH Rp 87.409.366 yang disepakati itu turun rata-rata sebesar Rp 2 juta dari BPIH yang ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah untuk tahun 2026 sebelumnya, yakni sebesar Rp 89.410.259 per calon jemaah haji.
Kemudian, dari Bipih yang ditanggung calon jemaah sebesar Rp 54.194.366 turun Rp 1.237.385 dari Bipih 2025 yang sebesar Rp 55.431.751 per orang.
Sementara itu, subsidi yang ditanggung BPKH untuk biaya haji 2026 juga turun sebesar Rp 763.508 dari nilai manfaat tahun 2025 sebesar Rp 33.978.508 ke Rp 33.215.000 pada 2026.
Oleh karena itu, biaya haji 2026, rata-rata turun sebesar Rp 2 juta per orang.
Sebagaimana diketahui, kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 orang, yang terdiri atas 203.320 calon haji reguler (92 persen) dan 17.680 calon haji khusus (8 persen).
Pembagian kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jamaah di setiap provinsi sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sesuai Harapan
Ketua Komisi Pengawas Haji (Komnas Haji) Mustolih Siradj menyebut bahwa penurunan biaya haji 2026 sudah sejalan dengan harapan dan mandat Presiden Prabowo Subianto.
| Eks Dirut ASDP Sopan Selama Sidang Korupsi Rp1,2 T, Berujung Tuntutan Penjara 8,5 Tahun |   | 
|---|
| Mantan Bupati AG Akui Dirinya di Video Viral, Singgung Kesalahpahaman |   | 
|---|
| Petugas Puskesmas Asyik Senam Padahal Pasien Antre, Kepala UPTD Buka Suara |   | 
|---|
| Pengakuan Suci Berkali-kali Minta Pelakor Tinggalkan Suaminya, Malah Tak Digubris |   | 
|---|
| Suci Meradang Suami Main Serong dengan Dokter, Kirim Papan Bunga Makian saat Wisuda |   | 
|---|

 
	
										:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/suasana-jemaah-saat-di-Mina-AA.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.