Berita Terkini Nasional

BPIH Turun Rp 2 Juta per Jemaah

Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung calon jemaah haji rata-rata sebesar Rp 54.194.366.

Dokumentasi Ketua Kloter JKG 43 asal Lampung Widyawan.
TINGGALKAN MINA - Suasana jemaah saat di Mina. Puncak Haji 2025 berangsur selesai, jemaah mulai tinggalkan Mina kembali ke Mekkah, Senin (9/5/2025). Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi disepakati sebesar Rp 87.409.366. 

"Penurunan biaya tersebut sudah mulai mencerminkan harapan dan mandat Presiden yang disampaikan di berbagai kesempatan agar biaya haji bisa terus diturunkan supaya tidak memberatkan masyarakat yang ingin beribadah," kata Mustolih, Kamis (30/10/2025). 

Meski biaya haji tahun ini mengalami penurunan, Komnas Haji mendorong semua aspek kualitas pelayanan harus tetap maksimal.

"Baik itu persiapan dari Tanah Air, sampai di Tanah Suci, puncak prosesi ibadah di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) hingga kembali pulang," ucapnya. 

Penyelenggaraan ibadah haji 2026 merupakan tugas pertama Kemenhaj mengawal jemaah haji ke Tanah Suci.

"Tentunya akan diawasi dan disorot oleh masyarakat luas dan tentu saja oleh Presiden," kata Mustolih. 

Karena itu, Komnas Haji berharap Kemenhaj dan Panja Haji DPR bisa konsisten terhadap kesepakatan biaya haji ini hingga tahap persiapan penyelenggaraan haji.

"Konsisten hingga tuntas seluruh pembahasan persiapan penyelenggaraan haji di parlemen sampai terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi payung hukum resminya," ucapnya. 

Ada dua istilah ongkos haji, yakni BPIH dan Bipih. BPIH adalah biaya penyelenggaraan ibadah haji atau total biaya keseluruhan ibadah haji.

Adapun Bipih adalah biaya perjalanan ibadah haji, yakni biaya yang dibayar langsung oleh jemaah

Dengan disepakatinya BPIH tahun 2026 sebesar Rp 87.409.366, calon jemaah haji wajib membayar Bipih sebesar Rp 54.194.366.

Sementara itu, sebesar Rp 33.215.000 lainnya dibayarkan dari nilai manfaat tabungan para jemaah haji

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved