Berita Terkini Nasional

BPIH Turun Rp 2 Juta per Jemaah

Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung calon jemaah haji rata-rata sebesar Rp 54.194.366.

Dokumentasi Ketua Kloter JKG 43 asal Lampung Widyawan.
TINGGALKAN MINA - Suasana jemaah saat di Mina. Puncak Haji 2025 berangsur selesai, jemaah mulai tinggalkan Mina kembali ke Mekkah, Senin (9/5/2025). Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi disepakati sebesar Rp 87.409.366. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi disepakati sebesar Rp 87.409.366. 

Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung calon jemaah haji rata-rata sebesar Rp 54.194.366. 

Angka tersebut disepakati oleh DPR RI bersama pemerintah dalam rapat, Rabu (29/10/2025)

“Komisi VIII RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1447 Hijriah 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,45,” kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. 

Kemudian, selisih dari BPIH dan Bipih akan disubsidi atau dibayar dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keungan Haji (BPKH). 

Oleh karena itu, besaran subsidi yang dibayarkan BPKH rata-rata sebesar Rp 33.215.000 per calon jemaah haji

“Karena itu tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp 54 (juta), sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp 33.215.000,” ujar Marwan. 

Besaran BPIH Rp 87.409.366 yang disepakati itu turun rata-rata sebesar Rp 2 juta dari BPIH yang ditetapkan Kementerian Haji dan Umrah untuk tahun 2026 sebelumnya, yakni sebesar Rp 89.410.259 per calon jemaah haji.

Kemudian, dari Bipih yang ditanggung calon jemaah sebesar Rp 54.194.366 turun Rp 1.237.385 dari Bipih 2025 yang sebesar Rp 55.431.751 per orang. 

Sementara itu, subsidi yang ditanggung BPKH untuk biaya haji 2026 juga turun sebesar Rp 763.508 dari nilai manfaat tahun 2025 sebesar Rp 33.978.508 ke Rp 33.215.000 pada 2026.

Oleh karena itu, biaya haji 2026, rata-rata turun sebesar Rp 2 juta per orang. 

Sebagaimana diketahui, kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 orang, yang terdiri atas 203.320 calon haji reguler (92 persen) dan 17.680 calon haji khusus (8 persen).

Pembagian kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jamaah di setiap provinsi sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Sesuai Harapan

Ketua Komisi Pengawas Haji (Komnas Haji) Mustolih Siradj menyebut bahwa penurunan biaya haji 2026 sudah sejalan dengan harapan dan mandat Presiden Prabowo Subianto.

"Penurunan biaya tersebut sudah mulai mencerminkan harapan dan mandat Presiden yang disampaikan di berbagai kesempatan agar biaya haji bisa terus diturunkan supaya tidak memberatkan masyarakat yang ingin beribadah," kata Mustolih, Kamis (30/10/2025). 

Meski biaya haji tahun ini mengalami penurunan, Komnas Haji mendorong semua aspek kualitas pelayanan harus tetap maksimal.

"Baik itu persiapan dari Tanah Air, sampai di Tanah Suci, puncak prosesi ibadah di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) hingga kembali pulang," ucapnya. 

Penyelenggaraan ibadah haji 2026 merupakan tugas pertama Kemenhaj mengawal jemaah haji ke Tanah Suci.

"Tentunya akan diawasi dan disorot oleh masyarakat luas dan tentu saja oleh Presiden," kata Mustolih. 

Karena itu, Komnas Haji berharap Kemenhaj dan Panja Haji DPR bisa konsisten terhadap kesepakatan biaya haji ini hingga tahap persiapan penyelenggaraan haji.

"Konsisten hingga tuntas seluruh pembahasan persiapan penyelenggaraan haji di parlemen sampai terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi payung hukum resminya," ucapnya. 

Ada dua istilah ongkos haji, yakni BPIH dan Bipih. BPIH adalah biaya penyelenggaraan ibadah haji atau total biaya keseluruhan ibadah haji.

Adapun Bipih adalah biaya perjalanan ibadah haji, yakni biaya yang dibayar langsung oleh jemaah

Dengan disepakatinya BPIH tahun 2026 sebesar Rp 87.409.366, calon jemaah haji wajib membayar Bipih sebesar Rp 54.194.366.

Sementara itu, sebesar Rp 33.215.000 lainnya dibayarkan dari nilai manfaat tabungan para jemaah haji

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved