Berita Terkini Nasional

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Teriak Histeris

Mendengar putusan 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak langsung histeris.

Editor: taryono
Tribunnews.com
Mendengar putusan 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak langsung histeris. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Sidang putusan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mendengar putusan 20 tahun penjara tersebut, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak langsung histeris.

Rosti Simanjuntak langsung histeris memanggil nama Putri Candrawathi setelah hakim membacakan putusan.

Dia mengingatkan Putri Candrawathi menjadi salah satu terdakwa yang membunuh Yosua.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi Diputus 20 Tahun Penjara

"Putri, ini Yosua yang kau bunuh," teriak Rosti di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Rosti pun menyatakan bahwa Putri Candrawathi harus bertanggung jawab atas penderitaaan yang dialami anaknya.

"Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri?" katanya.

Sekadar informasi, vonis yang dijatuhkan kepada istri Ferdy Sambo tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.

Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi

Baca juga: Putri Candrawathi Tampak Lesu Setelah Divonis 20 Tahun Penjara

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membeberkan beberapa poin pertimbangan yang memberatkan dan meringankan istri Ferdy Sambo tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved