Berita Terkini Nasional

Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun Penjara terhadap Bharada Eliezer

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Richard Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan.

Tribunnews/Jeprima
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) menilai, Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Tribunlampung.co.id - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa 12 tahun penjara.

Richard Eliezer atau dikenal sebagai Bharada E jadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) menilai, Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk Richard Eliezer.

Baca juga: Putri Candrawathi Tidak Kuat Berdiri Setelah Divonis 20 Tahun Penjara

Baca juga: Vera Simanjuntak Puas Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati 

Hal memberatkan, menurut hakim, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.

Sedangkan hal meringankan yakni Bharada E bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.

Sejumlah pendukung Bharada E memadati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Mereka tampak seragam mengenakan kaos berwarna hitam, tetapi dengan tulisan yang berbeda.

Seperti ada yang mengenakan kaos hitam bertuliskan 'Perwakilan dari Emak2 & Bapak2 RICHARD LOVERS'.

Ada juga yang mengenakan kaos bertuliskan #SaveBharadaE #TorangdengIcad'. Bahkan wajah Richard terpampang di depan kaos.

Kepadatan orang pun terjadi di lorong menuju ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bahkan, pengunjung yang ingin menuju ruang sidang lainnya harus berdesak-desakan.

Salah seorang pendukung bernama Nahda (60), berharap Richard Eliezer mendapat hukuman seringan-ringannya.

Ia turut mengagumi Richard yang jujur selama proses persidangan.

"Jika dia bebas dari penjara, harapannya mudah-mudahan bisa kembali bertugas di Brimob untuk jaga keamanan," katanya. 

Kubu Bharada E Berserah Diri ke Tuhan

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, sebelumnya mengatakan kliennya bersama keluarga hanya bisa berserah diri kepada Tuhan, terkait vonis dari Majelis Hakim.

"Kami, keluarga dan Ichad (Bharada E), serta tim penasihat hukum, kami percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan."

"Kami berharap yang terbaik untuk Ichad," ungkap Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu.

Ronny menyebut, Bharada E sudah melalui proses persidangan yang sangat panjang.

Hingga di babak akhir ini, semua bukti hingga keterangan ahli sudah disimak oleh Majelis Hakim.

"Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal."

"Biarlah Majelis Hakim yang memutuskan," papar dia.

Ronny menambahkan, pihaknya hanya mendoakan Majelis Hakim agar bisa memberikan hukuman yang terbaik untuk sosok yang membuka skenario Ferdy Sambo itu.

"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar Majelis Hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan."

"Sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," imbuh Ronny.

Bharada E Sudah Dimaafkan Keluarga Brigadir J

Penasihat Hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, mengatakan kliennya menginginkan Bharada E divonis ringan dibandingkan terdakwa lainnya.

Selain keluarga Brigadir J menghendaki vonis ringan terhadap Richard, Undang-undang (UU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni UU 31 tahun 2014 Pasal 10a juga menunjukkan adanya penanganan khusus yang dapat diberikan terhadap terdakwa yang berperan sebagai Justice Collaborator.

Pasal tersebut berisi "saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan".

Martin Simanjuntak juga menyebut vonis 13 tahun terhadap Ricky Rizal dapat dijadikan acuan bahwa Bharada E seharusnya mendapatkan vonis lebih ringan dari angka itu.

Namun, jika vonisnya 10 tahun, menurut Martin, angka tersebut masih tergolong kurang ringan karena seharusnya faktor pemberian maaf dari keluarga korban dan UU LPSK turut dipertimbangkan untuk vonis jauh lebih ringan.

Ia menilai, permintaan maaf Bharada E yang telah diterima oleh keluarga Brigadir J dapat menjadi hal yang meringankan bagi pemuda itu.

Sehingga, kata dia, vonis Bharada E mungkin saja di bawah 5 tahun.

"Permintaan maafnya yang sudah dimaafkan oleh keluarga korban, dapat divonis lebih ringan dari 5 tahun," ujar Martin, Selasa (14/2/2023).

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Dalam sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) lalu, Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

Pada tuntutannya, JPU menyatakan Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.

JPU menyebut, perbuatan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan.

Secara garis besar, kubu Bharada E meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum.

Dalam pleidoi pribadi, Bharada E juga menyatakan akan tetap berpegang teguh pada kejujurannya.

Sebab, kata Bharada E, kejujuran itu diyakini akan membawanya pada keadilan.

Bharada E berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.

Meskipun, jika Majelis Hakim berpendapat lain, Bharada E berharap agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang berkeadilan.

Sebagai informasi, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah menjalani sidang vonis.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim. Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kemudian, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara. Lalu, Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved