Berita Terkini Nasional

Putri Candrawathi Tidak Kuat Berdiri Setelah Divonis 20 Tahun Penjara

Putri Candrawathi langsung terduduk saat mendengar vonis untuknya 20 tahun penjara, semula dia diminta berdiri saat menjelis hakim bacakan vonis.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Putri Candrawathi langsung duduk saat mendengar vonis untuknya 20 tahun penjara, semula dia diminta berdiri saat manjelis hakim bacakan vonis dalam perkara pembunuhan Brigadir J. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Putri Candrawathi langsung terduduk saat mendengar vonis untuknya 20 tahun penjara. 

Vonis Putri Candrawathi tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 8 tahun penjara. 

Mendengar vonsi 20 tahun, Putri Candrawathi langsung duduk di kursi terdakwa dari semula berdiri saat majelis hakim bacakan putusannya.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hanya tertunduk saat majelis hakim membacakan vonis dalam keterlibatannya di perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Terdakwa Putri Candrawathi tampak beberapa kali menghela napas saat majelis hakim membacakan vonis

Sebelumnya JPU hanya menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.

Baca juga: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Divonis 20 Tahun Penjara

Namun terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketika dibacakan putusan oleh majelis hakim, Putri Candrwathi sebagai terdakwa diperintahkan untuk berdiri. 

Ia berdiri dan tampak beberapa kali menghela nafas. 

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Putri Candrawathi kemudian duduk di kursi terdakwa.

Majelis hakim meyakini Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan tahun. 

Ia duduk tak tegap dan tampak lesu. Putri tak memperlihatkan ekspresi yang berlebihan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved