Berita Terkini Nasional

Sosok Jurist Tan, Mantan Staf Nadiem Makarim yang Kini Diburu Kejagung

Sosok Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim yang kini terus diburu Kejaksaan Agung.

Editor: Kiki Novilia
Wartakota/Istimewa
DIBURU KEJAGUNG - Mantan staf Nadiem Makarim, Jurist Tan. Ia masih diburu penyidik Kejagung setelah Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengadaan laptop. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Sosok Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim yang kini diburu Kejaksaan Agung. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

"Penyidik mencari keberadaan yang bersangkutan (Jurist Tan) dan berkomunikasi dengan pihak terkait," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, dikutip dari Wartakota, Jumat (5/9/2025).

Selain Nadiem Makarim, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbud-Ristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.

Adapun kelima tersangka terkini yakni, Nadiem Anwar Makarim (NAM) selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024; ⁠Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).

Kemudian, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); ⁠Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS); dan ⁠Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Adapun Jurist Tan merupakan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim diduga terlibat dalam penyusunan kebijakan yang mengarahkan pada pengadaan laptop Chromebook. Ia dilaporkan masih berada di luar negeri, sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran. 

Sampai saat ini, Jurist juga belum berkomunikasi lagi dengan pihak kejaksaan. "Kejaksaan belum ada komunikasi dengan Jurist Tan," ujar Anang.

Komunikasi antara Jurist Tan dengan penyidik Kejaksaan Agung sempat terjadi sekitar Juni 2025. Saat itu komunikasi antara Jurist Tan dengan penyidik terjalin melalui pengacaranya.

Pada Juni 2025, Jurist Tan bersama Stafsus Nadiem Makarim yang lain, yakni Fiona Handayani, diminta untuk hadir di Kejagung untuk memberikan keterangan. Fiona Handayani dan konsultan di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, memenuhi panggilan penyidik pada awal Juni 2025, sementara Jurist Tan mangkir. 

Sejak Juni 2025 hingga sekarang, Jurist Tan tidak pernah hadir dalam pemeriksaan. Ia diketahui telah berada di luar negeri sebelum kasus ini ramai dibicarakan.

Hingga kini, keberadaannya belum diketahui. Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan red notice terhadap tersangka.

Berita selanjutnya 10 Jam Nadiem Makarim Diperiksa KPK Terkait Proyek Pengadaan Google Cloud

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved