Berita Terkini Nasional
Putri Candrawathi Tidak Kuat Berdiri Setelah Divonis 20 Tahun Penjara
Putri Candrawathi langsung terduduk saat mendengar vonis untuknya 20 tahun penjara, semula dia diminta berdiri saat menjelis hakim bacakan vonis.
Putri hanya menundukkan kepala dan wajahnya.
Kedua matanya tampak sayu dan terus berkedip.
Putri Candrawathi terus menggengam tangannya sepanjang persidangan berlangsung.
Tak lama kemudian hakim menutup sidang.
Setelah itu Putri Candrawathi meninggalkan ruang sidang.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi Diputus 20 Tahun Penjara
5 Terdakwa Jalani Sidang Vonis Pekan Ini
Sementara, Ferdy Sambo telah terlebih dahulu divonis oleh Hakim dengan pidana hukuman mati.
Selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Kuat Maruf serta Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang vonis pekan ini.
Ricky dan Kuat akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023).
Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir J.
Sementara Bharada E akan menjalani sidang putusan pada Rabu (15/2/2023).
Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara oleh JPU.
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo, mengaku telah menjadi korban pelecehan Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/putri-candrawathi-langsung-duduk.jpg)