Berita Terkini Nasional

Putri Candrawathi Tidak Kuat Berdiri Setelah Divonis 20 Tahun Penjara

Putri Candrawathi langsung terduduk saat mendengar vonis untuknya 20 tahun penjara, semula dia diminta berdiri saat menjelis hakim bacakan vonis.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Putri Candrawathi langsung duduk saat mendengar vonis untuknya 20 tahun penjara, semula dia diminta berdiri saat manjelis hakim bacakan vonis dalam perkara pembunuhan Brigadir J. 

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved