Berita Terkini Nasional
Putri Candrawathi Tidak Kuat Berdiri Setelah Divonis 20 Tahun Penjara
Putri Candrawathi langsung terduduk saat mendengar vonis untuknya 20 tahun penjara, semula dia diminta berdiri saat menjelis hakim bacakan vonis.
Editor:
Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Putri Candrawathi langsung duduk saat mendengar vonis untuknya 20 tahun penjara, semula dia diminta berdiri saat manjelis hakim bacakan vonis dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Tribunlampung.co.id)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
2 Sosok Orang Dekat Sahroni Indramayu Dicurigai Jadi Pelaku Pembunuhan, Polisi Buka Suara |
![]() |
---|
Sosok Jurist Tan, Mantan Staf Nadiem Makarim yang Kini Diburu Kejagung |
![]() |
---|
Tempat Pengajian Geger Tiba-tiba Bocah 7 Tahun Datang Minta Tolong Kakaknya Dibunuh |
![]() |
---|
Hotman Paris Seret Nama Prabowo, Tantang Gelar Perkara Nadiem Makarim di Istana |
![]() |
---|
Terbongkar Cara Pelaku Pembunuhan Indramayu Habisi Keluarga Sahroni, Diikat dan Dibekap Sarung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.