Berita Viral

Bripka Rohmat Memohon Tak Dipecat Usai Lindas Affan, Akui Masih Butuh Gaji Polisi

Bripka Rohmat yang menjadi sopir kendaraan taktis yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas memohon tetap jadi anggota Polri.

Editor: Kiki Novilia
Dok YouTube TV Radio Polri
MASIH BUTUH GAJI - Bripka Rohmat, sopir rantis pelindas Affan. Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas memohon untuk tetap menjadi anggota kepolisian karena masih butuh gaji. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas memohon untuk tetap menjadi anggota kepolisian. Ia masih menggantungkan hidup dari gaji Polri. 

Hal ini dia sampaikan dalam sidang etik yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Dalam sidang tersebut, Bripka Rohmat mengaku tidak punya penghasilan lain, selain mengandalkan gaji Polri. 

"Kami sudah melaksanakan tugas menjadi anggota Polri selama 28 tahun, selama ini kami tidak pernah melakukan tindak pidana ataupun sidang disiplin, ataupun sidang kode etik. Kami memiliki satu istri dan dua anak yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental, dan tentunya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami," kata Rohmat, Kamis (4/9/2025).

"Kami memohon kepada pimpinan Polri sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun. Karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri, Yang Mulia, tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia," sambung dia. 

Dalam kesempatan yang sama, ia pun meminta maaf kepada keluarga Affan Kurniawan. Ia mengaku tidak bermaksud mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa. 

Usai diberi sanksi etik, Rohmat mengaku masih mempertimbangkan apakah mengajukan banding atau tidak. Rohmat akan berkoordinasi dengan keluarganya terlebih dahulu. 

"Dengan sidang Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya. Izin sekali lagi, Yang Mulia, saya tekankan bahwa saya sebagai Tribrata Polri, insanku adalah Tribrata, Yang Mulia, tidak pernah berniat sejak saya dilantik hingga hari ini menjadi Bhayangkara Polri sejati, tidak ada niat dan tidak pernah tersirat hati saya melukai atau menghilangkan nyawa orang lain, karena tertanam diri kami ini adalah tribrata melindungi dan melayani masyarakat," sambung dia.

Bripka Rohmat merupakan sopir yang mengemudikan rantis Brimob dan menggilas tubuh Affan, pada Kamis (28/8) malam. Ia dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran perbuatan tercela sehingga diharuskan untuk demosi selama 7 tahun. 

Selain itu, Bripka Rohmat diberi sanksi penempatan khusus selama 20 hari. "Terhitung 29 Agustus sampai 17 September 2025 di ruang patsus Biro Provos BidPropam Mabes Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan.

Rohmat juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada KKEP dan permintaan maaf tertulis ke Polri. 

Kompol Cosmas Dipecat

Sebelumnya Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Rabu (3/9/2025). 

Cosmas diketahui duduk di kursi depan sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis PJJ 17713-VII yang melindas ojek daring Affan Kurniawan hingga tewas. Peristiwa itu menuai kecaman publik karena dianggap sebagai pelanggaran serius.

Cosmas lantas menyampaikan penyesalan mendalam atas insiden yang menewaskan Affan Kurniawan yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam. “Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujar Cosmas dengan suara bergetar di ruang sidang TNCC Polri, dikutip TribunTimur, Rabu (3/9/2025).

Mengenakan seragam polisi dengan baret biru, Cosmas menangis sambil menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya Affan dari media sosial.

Berita selanjutnya Kompol Cosmas Menangis Usai Dipecat karena Kasus Lindas Ojol Affan Kurniawan

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved