Berita Viral

Kompol Cosmas Menangis Usai Dipecat karena Kasus Lindas Ojol Affan Kurniawan

Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, menangis setelah dijatuhi hukuman PTDH.

Editor: Kiki Novilia
Tribuntimur
COSMAS DIPECAT - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, tak kuasa menahan tangis saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Rabu (3/9/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, menangis setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Rabu (3/9/2025). Ia dipecat atas kasus pelindasan driver ojek online (ojol) hingga tewas.

Cosmas diketahui duduk di kursi depan sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis PJJ 17713-VII yang melindas ojek daring Affan Kurniawan hingga tewas. Peristiwa itu menuai kecaman publik karena dianggap sebagai pelanggaran serius.

Cosmas lantas menyampaikan penyesalan mendalam atas insiden yang menewaskan Affan Kurniawan yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam. “Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujar Cosmas dengan suara bergetar di ruang sidang TNCC Polri, dikutip TribunTimur, Rabu (3/9/2025).

Mengenakan seragam polisi dengan baret biru, Cosmas menangis sambil menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya Affan dari media sosial.

“Setelah kejadian, video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya. Kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri dan rekan-rekan yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ucapnya.

Majelis KKEP menyatakan Cosmas terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri setelah rantis Brimob yang ia awaki menewaskan Affan. “Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam sidang.

Persidangan Para Brimob

Sidang etik berlangsung di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri dan dipimpin langsung oleh majelis KKEP. Cosmas hadir dengan mengenakan seragam lengkap kepolisian.

“Baik, Cosmas Kaju Gae sehat?” tanya ketua majelis dalam persidangan.

“Sehat,” jawab Cosmas singkat.

Divisi Propam Polri menghadirkan pengawas eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), untuk memastikan proses sidang berlangsung transparan. 

Cosmas diketahui duduk di kursi depan sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis PJJ 17713-VII yang melindas ojek daring Affan Kurniawan hingga tewas. Peristiwa itu menuai kecaman publik karena dianggap sebagai pelanggaran serius.

Selain Cosmas, sidang etik terhadap Bripka Rohmat akan digelar Kamis (4/9/2025). Keduanya dinilai melakukan pelanggaran berat yang berujung pada rekomendasi pemecatan.

Sementara itu, lima anggota Brimob lain yang berada di bagian belakang kendaraan dikategorikan melakukan pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD dari Satbrimob Polda Metro Jaya. Sidang etik untuk kelima personel tersebut akan dijadwalkan setelahnya.

Kasus ini menjadi sorotan nasional setelah Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring, tewas terlindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi. Publik menuntut agar seluruh pelaku mendapatkan sanksi tegas, tidak hanya etik tetapi juga pidana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved