Polres Tulangbawang
Satresnarkoba Polres Tulangbawang Polda Lampung Ringkus Dua Warga Menggala yang Pakai Sabu
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung.
"Petugas menangkap keduanya di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota Selasa kemarin (14/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB," kata Kasatresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Kamis (16/2/2023).
Mereka yang ditangkap berinisial AI (38) berprofesi wiraswasta dan HN (32) berprofesi buruh.
Keduanya merupakan warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.
Dari tangan para pelaku, berhasil menyita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip berisi sabu sisa pakai, 4 korek api gas, kaca pyrex, dan alat hisap sabu (bong).
Baca juga: Kapolres Tulangbawang Barat Polda Lampung Ingatkan Anggotanya Jangan Bermain Narkoba
Baca juga: Polres Lampung Utara Polda Lampung Bersama Kodim 0412 Patroli Bersama Jaga Kantibmas
Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.
Informasi yang didapat bahwa di wilayah Lingkungan Bugis, Menggala Kota, sedang ada transaksi narkotika.
"Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana sedang ada dua pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika serta alat hisap sabu," papar Aris.
Kasatresnarkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.
Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandas dia.
(Tribunlampung.co.id)
Dokkes Polres Tulangbawang Gelar Yankesling Gratis di Mapolsek Penawartama |
![]() |
---|
Satlantas Polres Tulangbawang Polda Lampung Gelar Police Goes To School di SMA |
![]() |
---|
Polres Tulangbawang Sertijab Kabag, Kasat hingga Kapolsek |
![]() |
---|
Polres Tulangbawang Gelar BLP di Sejumlah Lokasi, Ini Tujuan Utamanya |
![]() |
---|
Polres Tulangbawang Kerahkan Ratusan Personel Pam Perayaan HUT RI di SGC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.