Berita Lampung

Disdukcapil Bandar Lampung Sebut Ada 3 Syarat Pembuatan KTP Digital

Kepala Disdukcapil Pemkot Bandar Lampung, Lampung Febriana menyebut ada tiga syarat pembuatan KTP digital.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Pegawai Kominfo Mesuji saat migrasi dari KTP elektronik ke KTP digital. Kepala Disdukcapil Pemkot Bandar Lampung, Lampung Febriana menyebut ada tiga syarat pembuatan KTP digital yang harus dipenuhi masyarakat. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Disdukcapil Pemkot Bandar Lampung, Lampung Febriana menyebut ada tiga syarat pembuatan KTP digital yang harus dipenuhi masyarakat.

Febriana mengatakan, pertama, masyarakat Bandar Lampung, Lampung harus melakukan perekaman e-KTP telebih dahulu.

"Kedua, masyarakat harus memiliki handphone android yang digunakan untuk menginstal aplikasi KTP digital," katanya, Jumat (17/2/2023).

Tak hanya memiliki hanphone android, syarat ketiga kepemilikan KTP digital, yakni adanya jaringan internet di handphone tersebut.

Apabila ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, lanjut Febriana, masyarakat masih bisa menggunakan KTP fisik.

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Targetkan 200 Ribu KTP Digital Tahun Ini

Baca juga: Komisi I DPRD Pesawaran Sebut KTP Digital Permudah Aktivitas Masyarakat

"Jadi memang kalau tiga syarat tidak dipenuhi, maka masyarakat masih bisa menggunakan e-KTP ya, pembuatannya akan tetap kita layani," paparnya.

Febriana menyampaikan, untuk saat ini pembuatan KTP, warga bisa memilih apakah akan mencetaknya menjadi E-KTP atau KTP digital

Namun, pihaknya saat ini terus mengkampanyekan agar warga memiliki KTP digital.

Hal itu lantaran pihaknya memiliki target 200 ribu masyarakat Bandar Lampung mempunyai KTP digital tahun ini.

Adapun cara pembuatan KTP digital adalah sebagai berikut:

1. Instal aplikasi IKD dari playstore.

2. Buka aplikasi dan klik 'daftar'.

3. Masukkan NIK, email, nomer handhpone dan 'verifikasi data'.

4. Pilih menu ambil foto dan lakukan swafoto.

5. Datangi petugas operator dinas dukcapil untuk melakukan scan kode QR. 

6. Buka email, salin dan simpan 6 digit PIN lalu klik tombol 'aktivasi'.

7. Ketikan kode aktivasi dan kode captcha lalu klik tombol 'aktifkan'.

8. Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk dan masukan pin yang sudah didaftarkan.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved