Berita Terkini Artis

Rizal Djibran Bantah Lakukan KDRT dan Kekerasan di Ranjang pada Istrinya

Melalui kuasa hukumnya, Deni Lubis, Rizal Djibran angkat bicara terkait laporan istrinya Sarah ke polisi mengenai KDRT dan pelecehan.

|
Editor: Indra Simanjuntak
WartaKota
Ilustrasi foto Rizal Djibran (kiri) dan Sarah (kanan). Istri Rizal Djibran, Sarah melaporkan dugaan KDRT suaminya ke Polda Metro Jaya dengan didampingi pengacara Tris Hariyanto. 

Tribunlampung.co.id - Berita seleb terkini, Rizal Djibran bantah melakukan KDRT apa lagi pelecehan terhadap istrinya Sarah.

Melalui kuasa hukumnya, Deni Lubis, Rizal Djibran angkat bicara terkait laporan istrinya Sarah ke polisi mengenai KDRT dan pelecehan.

Deni Lubis, kuasa hukum Rizal Djibran, membantah tudingan KDRT yang dialamatkan kepada kliennya.

"Iya benar (Rizal Djibran membantah)," kata Deni Lubis saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon pada Kamis (16/2/2023).

Deni Lubis memastikan, Rizal Djibran bakal kooperatif memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tak Cuma KDRT, Rizal Djibran juga Dilaporkan Lakukan Kekerasan di Ranjang

"Tentunya dia akan datang kalau ada panggilan itu, lalu untuk mengetahui nih, peristiwa hukum apa, kapan dan bagaimana, kan itu yang perlu dipahami," ucap Deni Lubis.

Sekali lagi ia menegaskan bahwa kliennya tak pernah melakukan KDRT, termasuk penyimpangan seksual seperti dikatakan Sarah.

"Sepanjang dia berumah tangga, dia tidak pernah melakukan KDRT, dia tidak pernah melakukan penyimpangan," tutur Deni Lubis lagi.

Karena tudingan sang istri, Rizal Djibran sangat kecewa. Terlebih dengan adanya laporan polisi sehingga masalah rumah tangganya kini jadi konsumsi publik.

"Rizal tentunya kecewa karena itu adalah persoalan di rumah tangga yang seharusnya sama-sama menjaga, kan begitu," tutur Deni Lubis.

Deni Lubis kemudian membandingkan permohonan cerai yang dilayangkan Rizal Djibran terhadap Sarah ke Pengadilan Agama Cikarang.

"Rizal tidak pernah mempublikasikan ke publik karena memang itu bukan untuk konsumsi publik,"

"Akan tetapi Sarah melakukan laporan polisi dan jumpa pers untuk menyampaikan ke publik tentang hal-hal yang mana apa yang disampaikan oleh beliau," ungkap Deni Lubis.

Sebelumnya, Sarah melaporkan Rizal Djibran atas kasus dugaan KDRT dan atau penyimpangan seksual ke Polda Metro Jaya pada Senin (13/2/2023).

Laporan Sarah tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Rizal Djibran disangkakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 Ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved