Berita Lampung
Polres Lampung Selatan Bebaskan 4 Terduga Pelaku Perampas Ponsel di Lubuk
Satreskrim Polres Lampung Selatan bebaskan 4 terduga pelaku pencurian dengan kekerasan ponsel milik tiga korban karena tidak terbukti.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polda Lampung membebaskan empat terduga pelaku pencurian dengan kekerasan.
Empat pelaku sempat ditahan Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polda Lampung selama 13 hari karena dugaan pencurian dengan kekerasan untuk tiga ponsel milik tiga korban.
Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polda Lampung membebaskan empat pelaku terduga pelaku pencurian dengan kekerasan dengan restorative justice setelah ada perdamaian kedua belah pihak.
Sebelumnya, Andrian Bagas (18), MR (15), Sukur (43), Suraila Opanda (28), warga Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo diduga melakukan tindak pidakan pencurian dengan kekerasan di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Lubuk Luar, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Minggu (29/1/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Kemudian, keempatnya disangkakan dengan pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan, karena tiga korban F (19) warga Kelurahan Bumiagung, EP (21) warga Desa Sukatani dan AR (19) warga Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, babak belur hingga dirawat di rumah sakit.
Akhirnya, pada Rabu (15/2/2023) empat pelaku yang diduga melakukan tindak pidakan pencurian dengan kekerasan terhadap tiga orang korbannya, dapat menghirup udara bebas, dengan cara restorative justice.
Baca juga: Polres Lampung Selatan Ringkus Satu Pelaku Curas, Tersangka Terpaksa Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra menjelaskan keempatnya tidak terbukti melakukan curas.
"Mereka bukan melakukan curas, akan tetapi kawannya yang DPO," kata Hendra, Sabtu (18/2/2023).
Perbuatan yang dilakukan keempat tersangka yakni pengeroyokan.
Kemudian para korban mengajukan restorative justice (RJ) dan berujung perdamaian oleh kedua belah pihak.
"Hasil RJ sepakat kedua belah pihak berdamai," jelansya.
Hal senada diungkap Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan kasus pencurian tidak terbukti.
Sebelumnya, keempatnya disangkaan dengan pasal 170 KUHP yakni pengeroyokan.
"Pencurian tidak terbukti, tapi disangkaan dengan pasal pengeroyokan," kata Edwin.
Selanjutnya kedua pihak meminta atau memohon restorative justice dan hasilnya sepakat berdamai.
"Namun, semuanya berakhir damai. Karena, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak mempermasalahkan lagi," katanya.
Sehingga, keempat warga Desa Sukamarga dikembalikan ke keluarga.
"Jadi itu hasil dari RJ dari kedua belah pihak," ujarnya.
Restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban keluarga korban, keluarga pelaku, tokoh agama, tokoh masyarakat dengan dialog atau mediasi.
Sebelumnya, SatReskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan para pelaku pencurian dengan kekerasan yang kerap meresahkan warga, di Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Kamis (2/2/2023) sekira pukul 05.00 WIB.
Pada Minggu (29/1/2023) sekira pukul 04.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan lintas Sumatera Lubuk Luar, Kelurahan Way Lubuk Kecamatan Kalianda.
Aksi pencurian dengan kekerasan itu dilakukan para pelaku saat korban sedang mengendarai sepeda motor berboncengan tiga melintas di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Lubuk luar.
Kemudian, korban dikejar oleh para pelaku kurang lebih sebanyak 10 orang dengan lima sepeda motor berbagai jenis.
Saat itu, sepeda motor pelaku kehabisan minyak.
Lalu, para pelaku mendatangi korban dan memukuli korban sambil merusak sepeda motor korban.
Kemudian, para pelaku mengambil 3 buah handphone merek Oppo A15 S, Realme 3 dan Xiomi milik korban.
Akibat kejadian tersebut para korban mengalami luka robek di bagian kepala dan luka mekar di badan korban.
Setelah kejadian korban sempat di rawat di RSUD Bob Bazar Kalianda.
Kerugian material diperkirakan kurang lebih Rp 20.000.000.
Korban kemudian membuat laporan kejadian pencurian dengan kekerasan yang dialaminya ke Polres Lampumg Selatan.
Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polres Lampumg Selatan melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut.
Lalu, berdasarkan penyelidikan timnya berhasil mengamankan empat orang, setelah diperiksa selama 13 hari mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan namun penganiayaan.
Setalah melalui restorative justice keempat pelaku akhirnya bebas, setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polres-lampung-selatan-akp-hendra-saputra-1822023.jpg)