Berita Lampung

Polres Lampung Tengah Polda Lampung Amankan 1 Pelaku Pencuri Sawit

Satu dari tiga pelaku curat diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Kamis (16/2/23).

Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa
barang bukti berupa 1 bilah Eggrek dan 1 bilah golok yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian buah sawit di PT PAM 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satu dari tiga pelaku curat diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Kamis (16/2/23).

Pelaku curat yang diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung inisial AS (29) warga Terbanggi Subing, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kapolsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah Polda Lampung, AKP Wawan Budiarto mengatakan, AS diduga telah mencuri 60 tandan sawit siap panen di PT PAM (Pramana Austindo Mahardika) yang berada di Jalan lintas Sumatera Terbanggi Agung Gunung Sugih, Lampung Tengah bersama dua orang rekannya (DPO).

Kapolsek mengatakan, saat security berpatroli di areal perkebunan PT PAM, memergoki tiga orang pemuda yang dicurigai melakukan pencurian buah sawit siap panen dengan alat berupa Egrek dan 1 bilah golok, kemudian oleh para pelaku buah sawit tersebut di tumpuk di areal perkebunan.

“Para pelaku diduga masuk ke dalam area perkebunan sawit dengan cara menyeberangi sungai kali Tatai dan setelah itu memanjat pagar beton milik PT PAM,” jelasnya mewakili Kapolres Lampung Tengah, Jumat (17/2/23).

Baca juga: Jumat Curhat, Kapolresta Bandar Lampung Polda Lampung Atensi Geng Motor

Baca juga: Polres Pesawaran Polda Lampung Ringkus Pencuri Tiang Kabel Lintas Kabupaten

Pada saat kepergok, kata Kapolsek, para pelaku langsung melarikan diri dan dari lokasi tersebut ditemukan 1 unit Hp merk Advanc Hammer warna merah yang diduga milik salah satu pelaku beserta Egrek dan 1 bilah golok yang digunakan pelaku.

“Atas kejadian tersebut, pihak PT PAM mengalami kerugian jika ditaksir dengan uang sebesar Rp 3 juta dan melaporkan ke Polsek Gunung Sugih,” tambahnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa salah satu pelaku berada di wilayah Terbanggi Agung.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih dibawah pimpinan Kanit Reskrim Bripka Angga Heli langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“AS Als Ruli (29) berhasil kami amankan, sementara dua rekan lainnya dalam pengejaran petugas (DPO),” tegasnya.

Dari pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 bilah Eggrek dan 1 bilah golok yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian buah sawit di PT PAM.

“Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara sementara dua pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved