Berita Lampung
Polres Lampung Tengah Polda Lampung Amankan 1 Pelaku Pencuri Sawit
Satu dari tiga pelaku curat diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Kamis (16/2/23).
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satu dari tiga pelaku curat diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Kamis (16/2/23).
Pelaku curat yang diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung inisial AS (29) warga Terbanggi Subing, Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kapolsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah Polda Lampung, AKP Wawan Budiarto mengatakan, AS diduga telah mencuri 60 tandan sawit siap panen di PT PAM (Pramana Austindo Mahardika) yang berada di Jalan lintas Sumatera Terbanggi Agung Gunung Sugih, Lampung Tengah bersama dua orang rekannya (DPO).
Kapolsek mengatakan, saat security berpatroli di areal perkebunan PT PAM, memergoki tiga orang pemuda yang dicurigai melakukan pencurian buah sawit siap panen dengan alat berupa Egrek dan 1 bilah golok, kemudian oleh para pelaku buah sawit tersebut di tumpuk di areal perkebunan.
“Para pelaku diduga masuk ke dalam area perkebunan sawit dengan cara menyeberangi sungai kali Tatai dan setelah itu memanjat pagar beton milik PT PAM,” jelasnya mewakili Kapolres Lampung Tengah, Jumat (17/2/23).
Baca juga: Jumat Curhat, Kapolresta Bandar Lampung Polda Lampung Atensi Geng Motor
Baca juga: Polres Pesawaran Polda Lampung Ringkus Pencuri Tiang Kabel Lintas Kabupaten
Pada saat kepergok, kata Kapolsek, para pelaku langsung melarikan diri dan dari lokasi tersebut ditemukan 1 unit Hp merk Advanc Hammer warna merah yang diduga milik salah satu pelaku beserta Egrek dan 1 bilah golok yang digunakan pelaku.
“Atas kejadian tersebut, pihak PT PAM mengalami kerugian jika ditaksir dengan uang sebesar Rp 3 juta dan melaporkan ke Polsek Gunung Sugih,” tambahnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa salah satu pelaku berada di wilayah Terbanggi Agung.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih dibawah pimpinan Kanit Reskrim Bripka Angga Heli langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“AS Als Ruli (29) berhasil kami amankan, sementara dua rekan lainnya dalam pengejaran petugas (DPO),” tegasnya.
Dari pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 bilah Eggrek dan 1 bilah golok yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian buah sawit di PT PAM.
“Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara sementara dua pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran,” pungkasnya. (*)
Hari Tani Nasional 2025, Ahmad Giri Akbar: Lampung Siap Jadi Lokomotif Hilirisasi Pangan |
![]() |
---|
Pemkab Pesawaran Lampung Dorong Industri Olahan Antisipasi Anjloknya Harga Ikan |
![]() |
---|
HIPPI Lampung Sukses Gelar Acara Leaders Talk, Wadah Diskusi Pengusaha Pribumi |
![]() |
---|
Pesawaran Lampung Genjot Budidaya Ikan Laut Lewat Keramba Jaring Apung di Teluk Pandan |
![]() |
---|
Atlet Taekwondo Pesawaran Persembahkan Perunggu untuk Lampung di POMNAS 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.