Berita Terkini Artis

Protes Putusan Hakim pada Bharada E, Nikita Mirzani Malah Banjir Hujatan

Alih-alih dapat dukungan, pernyataan Nikita Mirzani menyoroti putusan hakim terhadap Ferdy Sambo dan Bharada E itu justru dibanjiri hujatan.

Editor: Indra Simanjuntak
Kompas.com
Foto ilustrasi, Nikita Mirzani. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Berita seleb terkini, Nikita Mirzani protes hasil vonis hakim kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Nikita Mirzani menyoroti putusan hakim terhadap Ferdy Sambo dan Bharada E yang menurutnya tidak adil dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Alih-alih dapat dukungan, pernyataan Nikita Mirzani menyoroti putusan hakim terhadap Ferdy Sambo dan Bharada E itu justru dibanjiri hujatan oleh warganet.

Nikita Mirzani mengungkap soal alasan dirinya tak setuju Richard Eliezer atau Bharada E divonis ringan, yakni 1,5 tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.

Baca juga: Nikita Mirzani Komentari Vonis Bharada E, Banjir Cibiran Warganet

Mengenai vonis Richard Elieze atau Bharada E, Nikita Mirzani melontarkan protes dengan putusan vonis hakim.

Menurut Nikita Mirzani, putusan hakim terhadap Ferdy Sambo dan Richard Eliezer tak adil.

Artis kontroversial ini menyebut Bharada E tak pantas mendapatkan vonis ringan.

Sebab, Bharada E lah yang melakukan penembakan kepada Brigadir J hingga meninggal dunia.

Selain itu, Nikita menyebut kejujuran Bharada E itu hanya karena takut dihukum lama atas perbuatannya.

“Dia itu jujur karena takut dihukum lama-lama. Padahal dia yang membunuh,” kata Nikita Mirzani dengan nada tinggi, dilansir dari TikTok @nanakt281, Jumat (17/2/2023).

Artis yang akrab disapa nyai ini pun, meminta warganet untuk membuka mata terkait hal tersebut.

Dan terkait vonis hukuman mati Ferdy Sambo, Nikita Mirzani secara blak-blakan tidak setuju.

Menurutnya, hanya Tuhan lah yang dapat mencabut nyawa manusia.

Ia pun meminta warganet untuk menyampaikan ucapannya itu kepada hakim yang memutuskan vonis hukuman kepada Ferdy Sambo.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved