Advertorial
Segera Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Kerja Keras Bebas Cemas
BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, pekerja informal juga dapat menikmati beragam manfaat
Tribunlampung.co.id, - BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja formal, pekerja informal juga dapat menikmati beragam manfaat dan keuntungan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Pekerja informal antara lain, petani, tukang kayu, tukang jahit, pedagang keliling, tukang ojek atau ojek online (ojol), tukang parkir, sopir angkot, seniman, penata rias, guru les privat, seniman, montir, dan lain-lain dapat mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJamsostek sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Kepala BPJamsostek Cabang Lampung Tengah, Adi Hendarto, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal, dimana resiko pekerjaan apapun memiliki risiko pekerjaan yang cukup tinggi.
“Pekerja informal atau pekerja BPU yang dimaksud ialah pekerja mandiri yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut,” jelas Adi.
Oleh karena itu, dengan mendaftar dan membayar iuran hanya sebesar Rp 36.800,-, akan banyak manfaat dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari 3 program yaiutu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Manfaat yang diterima peserta berupa perawatan kecelakaan kerja tanpa batas, beasiswa anak bila terjadi risiko kecelakaan kerja, dan santunan apabila peserta meninggal dunia," ucap Adi.
Sebagai gambaran, selain dapat mencairkan tabungan hari tua, manfaat santunan kematian akibat kecelakaan kerja sampai dengan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan ditambah biaya pemakaman 10 juta dan santunan berkala sebanyak 24 bulan Rp 12 juta, santunan jaminan kematian sampai Rp 42 juta, dan beasiswa pendidikan untuk 2 anak sampai kuliah (maksimal Rp 174 juta).
Adi menambahkan, dengan besaran manfaat yang diberikan itulah, pihaknya kini terus berupaya untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor informal.
Pendaftaran sangat mudah, peserta bisa mendaftar dengan 3 cara, secara langsung datang ke kantor BPJamsostek terdekat, melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan online melalui website BPJS Ketenagakerjaan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bukan-penerima-upah.html.
( Tribunlampung.co.id / Rilis )