Berita Lampung
Komisi III DPR RI Minta Revisi Peraturan Bersama 2 Menteri Terkait Pendirian Rumah Ibadah
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mendorong pemerintah merevisi peraturan Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mendorong pemerintah merevisi peraturan bersama dua Menteri Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengaku, peraturan bersama dua menteri terkait pendirian rumah ibadah menjadi sumber masalah kerukunan umat beragama di indonesia.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari setelah terjadinya upaya pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Rajabasa Jaya, Bandar Lampung yang sempat viral di sosial media.
"Belajar dari kasus ini, saya akan mendorong untuk dilakukan revisi pencabutan atau revisi terhadap SKB dua menteri itu,"
"Karena itu sebenarnya akar masalahnya orang menganggap bahwa dengan adanya Peraturan Bersama dua menteri ini seolah-olah membolehkan untuk melakukan pelarangan ibadah," ungkap Tobas, sapaan akrab Taufik Basari, Kamis (23/02/2023).
Baca juga: AKBBL Minta Polisi Tindak Tegas Oknum Intoleran Pembubaran Jemaat Gereja di Lampung
Menurut Tobas, peraturan itu tidak dimaksud untuk melarang, tapi untuk pengaturan peribadatan bagi setiap umat beragama dalam menjalankan ibadah.
Ia menilai adanya peraturan dua menteri itu justru mempersulit untuk menciptakan kerukunan beragama di tengah masyarakat.
"Perlu diketahui, antara pelarangan dengan pengaturan itu berbeda, Karena hak beribadah adalah hak yang dijamin oleh konstitusi yang tidak bisa dikesampingkan,"
"Jadi cara berpikir dari Peraturan Bersama Menteri itu yang justru akan membuat cita-cita kita untuk menciptakan masyarakat yang sadar akan keberagaman dan penuh dengan toleransi itu menjadi sulit," imbuhnya
Lebih lanjut, Tobas mengatakan dalam peraturan tersebut didasarkan pada persetujuan jumlah masyarakat dengan hitungan jumlah jemaatnya.
Sehingga menurut dia, hal itu justru akan membuat pembatasan antara Jemaat tertentu dan manajemen yang berbeda dengan keyakinannya.
"Sehingga itu malah membuat kotak-kotak di tengah masyarakat, kemudian muncul juga cara pandang masyarakat mayoritas dalam hal pendirian rumah ibadah,"
"Menurut saya secara berpikir itu yang mesti kita perbaiki, sehingga jika memang kita membutuhkan suatu syarat untuk melakukan pendirian rumah ibadah, pemerintah harus netral dan objektif," imbuhnya.
Tobas mendorong agar pihak berwajib dapat melakukan proses perlindungan bagi setiap warga yang ingin mebjalankan peribadatan.
Dia pun mendorong agar kepolisian melakukan proses penegakan hukum jika ada warga yang melakukan penghalangan proses ibadah.
"Ketika ada penghalangan ibadah maka tetap harus ada proses penegakan hukumnya
"Selain itu, ketika proses penegakan hukum sudah berjalan, maka proses edukasi kepada masyarakat juga harus terus dijalankan, sehingga masyarakat menjadi paham alasan dibalik penegakan hukum tersebut," imbuhnya
Sementara Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan pihaknya akan melaksanakan jaminan perlindungan keamanan bagi masyarakat yang melaksanakan peribadatan.
Kombes Ino mengatakan pihaknya telah melakukan introgasi kepada beberapa pihak terkait pembubaran ibadah di gereja Kemah Daud.
Dia pun mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut kini telah diambil alih oleh Polda Lampung.
Selanjutnya, kata Ino, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait ada atau tidaknya indikasi tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
"Hasil introgasi ini akan dijadikan langkah awal untuk menentukan apakah perkara ini ada indikasi tindak pidananya," ujar Ino.
"Nanti akan kita lakukan penyelidikan atau kemudian kasus ini bisa ditingkatkan lagi," pungkasnya.
Terpisah, Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri
membenarkan bahwa penanganan terhadap kasus tersebut telah diambil alih oleh Polda Lampung.
Dia pun mengatakan jika, status perkara tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut masih terus berjalan meminta keterangan dari pihak gereja dan dari warga sendiri," ujar AKBP Hamid.
"Beberapa orang yang sudah diperiksa baru saksi," imbuhnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Bupati Lampung Selatan Raih Penghargaan Pemimpin Muda Terbuka terhadap Kritik |
![]() |
---|
Ojol Lampung Kecam Oknum Brimob yang Lindas Driver Ojol Sampai Tewas |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 29 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.