Berita Lampung

AKBBL Minta Polisi Tindak Tegas Oknum Intoleran Pembubaran Jemaat Gereja di Lampung 

Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Lampung minta Polda Lampung mengusut tuntas oknum Intoleran pembubaran jamaat gereja di Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
AKBBL mengunjungi Mapolda Lampung untuk meminta kepolisian untuk menindak tegas oknum Intoleran terhadap jemaat GKKD Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Rabu (22/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Lampung (AKBBL) minta Polda Lampung mengusut tuntas dan menindak tegas oknum Intoleran pembubaran jemaat gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa Jaya, Bandar Lampung.

Perwakilan AKBBL Jarwadi Sumaindra mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya sikap Intoleran karena telah melakukan pembubaran jemaat gereja GKKD saat beribadah, Minggu (19/2/2023).

Ia mengatakan, oknum Intoleran di Lampung harus ditindak tegas jika terdapat dugaan tindak pidana yang terjadi. 

"Kami terdiri dari 13 organisasi datang ke Polda Lampung meminta kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas oknum Intoleran tersebut," kata Perwakilan AKBBL Jarwadi Sumaindra saat diwawancarai awak media di depan SPKT Mapolda Lampung, Rabu (22/2/2023).

"Kami juga meminta kepada kepolisian untuk menjamin keamanan dan ketertiban kegiatan setiap umat beragama dalam peribadatan sesuai dengan agam dan keyakinan yang dianut," kata Jarwadi Sumaindra yang juga Direktur LBH Bandar Lampung ini.

Baca juga: Kakanwil Kemenag Lampung Gerak Cepat, Masalah GKKD Rajabasa Berakhir Damai

Ia mengatakan, pengaduan seperti ini akan selalu ada serta selalu berulang dalam konteks melaksanakan ibadah.

"Dulu pernah terjadi saat merayakan natal di Tulangbawang dibubarkan, minggu lalu di Way Kandis juga sama. Terbaru di Jalan Anggrek, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung terjadi pembubaran saat beribadah oleh oknum," kata Jarwadi.

Pihaknya sengaja ingin menyampaikan dan ditindak lanjuti atas peristiwa tersebut yang terus terjadi.

"Kami mendorong Polda Lampung untuk menjamin keamanan untuk melaksanakan ibadah yang aman dan nyaman," kata Jarwadi.

"Kejadian tersebut selalu berulang, kemudian ada produk kebijakan yang muncul yakni surat keputusan bersama (SKB) dua menteri tahun 2006 berkaitan izin mendirikan rumah ibadah," kata Jarwadi.

Ia mengatakan, SKB ini menjadi muara adanya diskriminasi bagi warga negara Indonesia dan termasuk kasus terjadi di Lampung dalam menjalankan ibadah.

"Kami mendorong bagaimana negara menyelesaikan persoalan ini, dalam konteks mendirikan rumah ibadah mendorong harus ada campur tangan negara," kata Jarwadi.

"Dengan persoalan ini dimana negara atau pemkot hingga Kemenag dalam menyelesaikan masalah ini," kata Jarwadi.

Ia mengatakan, GKKD Rajabasa Jaya tersebut rupanya sudah meminta izin sejak 2014.

"Kami mendorong agar pemerintah mencabut SKB 2 menteri tahun 2006 tentang izin mendirikan bangunan," kata Jarwadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved