Berita Lampung

AKBBL Minta Polisi Tindak Tegas Oknum Intoleran Pembubaran Jemaat Gereja di Lampung 

Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Lampung minta Polda Lampung mengusut tuntas oknum Intoleran pembubaran jamaat gereja di Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
AKBBL mengunjungi Mapolda Lampung untuk meminta kepolisian untuk menindak tegas oknum Intoleran terhadap jemaat GKKD Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Rabu (22/2/2023). 

Jarwadi mengatakan, pasca terjadi kejadian tersebut dirinya akan berkordinasi dengan Pemkot, Pemprov hingga Kemenag dan menyiapkan surat terkait pencabutan SKB dua menteri.

"Kejadian ini menjadi potensi setiap warga negara untuk mendirikan rumah ibadah pasti akan terjadi diskriminasi," kata Jarwadi.

Jarwadi mengatakan, rekomendasi dari pemda untuk pendirian rumah ibadah itu seperti apa dan termasuk FKUB.

"Karena kasus ini banyak terjadi di kabupaten lainnya, sudah mengurus izin bertahun-tahun tapi tidak muncul izinnya," kata Jarwadi.

Ditambahkan oleh, Ketua GAMKI Lampung Laikmen Sipayung mengatakan, hasil diskusi bahwa semakin runyamnya kejadian tersebut titik pangkalnya ada di SKB dua menteri.

"Maka dari itu SKB dua menteri itu harus dihapuskan, karena SKB tersebut bisa menjadi alat bagi sekelompok orang mengganggu dalam tatanan keharmonisan dan toleran yang sudah terbangun di masyarakat," kata Laikmen.

Ia mengatakan, temuan permasalahan Intoleran di Rajabasa Jaya itu bahwa pengakuan jemaat GKKD sudah meminta izin dari 2014.

"Artinya bukan semata-mata persoalan izin saja akan tetapi ada sikap yang sentimen atau kurang menerima beribadah jemaat GKKD," kata Laikmen.

Laikmen mengatakan, kejadian tersebut inteloran  hingga membubarkan kegiatan peribadatan tersebut.

"Konsentrasi kami sebetulnya bagaimana supaya kepolisian lebih proaktif untuk mengantisipasi hal tersebut agar tidak terjadi di tempat lainnya," kata Jarwadi. 

Ia mengatakan, kepada pemerintah daerah agar menjadi atensi persoalan perizinan.

"Kenapa persoalan GKKD Rajabasa Jaya ini sudah meminta izin sejak tahun 2014 tapi sampai sekarang belum keluar, dan baru diurus bereaksi," kata Laikmen.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved