Berita Lampung

Disdukcapil Tanggamus Lampung Sediakan Layanan Kolektif Dalam Membuat E-KTP

Disdukcapil) Tanggamus, Lampung menyediakan pelayanan kolektif kepada masyarakat yang ingin membuat e-KTP.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: muhammadazhim
Kompas.com
Ilustrasi e-KTP. Disdukcapil Tanggamus, Lampung menyediakan pelayanan kolektif kepada masyarakat yang daerahnya susah sinyal dan tidak bisa melakukan pendaftaran online dalam pembuatan e-KTP.  

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanggamus, Lampung menyediakan pelayanan kolektif kepada masyarakat yang daerahnya susah sinyal dan tidak bisa melakukan pendaftaran online dalam pembuatan e-KTP

Pelayanan kolektif ini dibentuk Disdukcapil Tanggamus, Lampung lantaran letak geografis Kabupaten Tanggamus, Lampung yang cukup luas. 

Selain itu, pelayanan kolektif ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat Tanggamus, Lampung memperoleh e-KTP

Maradona selaku Kadis Disdukcapil Tanggamus, Lampung mengatakan, hal ini merupakan kerja sama antara Disdukcapil Tanggamus, Lampung bersama aparatur pekon. 

"Jadi pihak pekon akan mengutus salah satu aparatur pekonnya untuk membawa berkas ke Disdukcapil," kata Maradona kepada Tribun Lampung, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Disdukcapil Bandar Lampung Tunggu Permintaan Lapas Terkait Perekaman KTP Warga Binaan

Baca juga: Tahun 2023 Disdukcapil Pringsewu Lampung Targetkan 80 Ribu Masyarakat Miliki KTP Digital

Pelayanan kolektif ini dikhususkan untuk masyarakat yang berada di daerah yang susah sinyal internet.

Ia juga menambahkan, perjalanan yang dilakukan oleh aparatur pekon nantinya menggunakan dana dari pekon. 

"Perjalan itu menggunakan perjalanan dinas yang ditanggung dari dana desa," kata dia. 

Jadi masyarakat tidak akan mengeluarkan dana sedikitpun dalam proses pembuatan eKTP menggunakan pelayanan kolektif ini.

Maradona juga mengatakan program ini sudah diimplementasikan oleh 30 pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus, Lampung

Selain itu bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone android, maka Disdukcapil bersama dengan aparatur pekon melakukan pelayanan online kolektif. 

"Nanti yang register semua itu perangkat pekon yang sudah bekerja sama dengan kami," terang Maradona. 

Nantinya masyarakat hanya ditugaskan untuk membawa persyaratan pembuatan e-KTP tersebut. 

Maradona menambahkan, setelah semua selesai, masyarakat tinggal mengambil e-KTP tersebut di kecamatan masing-masing. 

"Nanti masyarakat tinggal ambil sendiri ke kecamatan dan harus masyarakatnya langsung yang ambil ke kecamatan," tegasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved