Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Bayarkan Klaim Rp 138,6 Milyar Sepanjang 2022

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Lampung Tengah membayarkan klaim

Ist
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Lampung Tengah membayarkan klaim 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Lampung Tengah membayarkan klaim sebesar Rp 138.666.592.828,00 dengan jumlah peserta yang menerima klaim sebanyak 10.627 peserta sepanjang tahun 2022.

BPJS Ketenagakerjaan saat ini menjalankan 5 program jaminan sosial. Diantaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011.

Kepala Kantor  Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto menjelaskan bahwa jumlah pembayaran klaim tersebut merupakan rekapitulasi dari berbagai kasus baik kecelakaan kerja, kematian ataupun mengundurkan diri terhitung awal Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

Perlindungan jaminan sosial merupakan salah satu langkah jitu dalam mengentaskan kemiskinan. "Para pekerja rentan yang menjadi tulang punggung keluarga dengan penghasilan rendah lalu tertimpa musibah, jika mereka mendaftar sebagai peserta tentu akan sangat terbantu dengan mendapat klaim jaminan sosial seperti ini,” kata Adi.

Strategi pengentasan kemiskinan dapat dilaksanakan oleh pemerintah yang dibagi menjadi dua bagian besar yakni melindungi keluarga dan kelompok masyarakat yang mengalami kemiskinan sementara. Lalu membantu masyarakat yang mengalami kemiskinan kronis dengan memberdayakan dan mencegah terjadinya kemiskinan baru.

"Pengembangan sistem jaminan sosial terus kita dorong, guna membantu pemerintah dan tentunya Provinsi Lampung," ucap Adi.

Secara rincian besaran klaim di Cabang Lampung tengah sepanjang 2022 yakni 10.627 kasus dengan Klaim JHT merupakan jumlah kasus terbesar sekaligus dengan nominal terbesar yaitu dengan jumlah kasus 9.304 dengan klaim Rp 123,8 milyar.

Sementara klaim JKM dengan jumlah kasus 213 dan nominal Rp5,7 milyar. Klaim Jaminan JKK dengan jumlah 545 kasus dibayar sebesar Rp 6,2 Milyar dan Program JP dengan jumlah kasus 225 dibayar Rp 1,7 Milyar. Kemudian, untuk Program JKP hanya terdapat 1 kasus dengan nominal Rp 3.713.220,-

Adi menambahkan sepanjang 2022, pihaknya telah menyalurkan beasiswa. Disebutkan, dari jumlah 339 kasus  telah dibayarkan Rp 1,1 Milyar. "Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan dari Taman Kanak-Kanak hingga S1 Perguruan Tinggi atau berupa Pelatihan dengan nilai maksimal mencapai Rp174 juta," ujar Adi.

Khusus klaim JHT, pihaknya terus mengedukasi penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di mana seluruh peserta dihimbau agar dapat mengakses aplikasi tersebut. "Jika saldo peserta dibawah Rp10 juta dan sudah melaksanakan pengkinian data, klaim tidak perlu repot datang ke kantor. Cukup lewat ponsel saja," pungkasnya.

BPJS Ketenagakerjaan Kacab Lampung Tengah akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada peserta, baik pelayanan melalui online maupun onsite, sehingga peserta dapat merasakan kemudahan dan kelancaran dari setiap pelayanan yang diberikan.

“Kami akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta, kemudahan dalam proses klaim menjadi sebuah keharusan dan kewajiban kami sebagai bentuk service excellent kepada peserta”, tutur Adi.

“Pencapaian ini bukan dilakukan oleh satu pihak saja. Kesadaran dan dukungan semua pihak menjadi hal fundamental dalam melindungi seluruh pekerja, terutama pada wilayah Lampung Tengah”, tutup Adi.

( Tribunlampung.co.id / Rilis )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved