Berita Lampung
Pencuri Spesialis Kotak Amal Masjid di Lampung Selatan Diciduk
Pelaku diduga menggasak uang kotak amal Masjid Jami' Nurul Yaqin di Dusun Kuningan, Desa Sukamulya, Palas, Lampung Selatan, Minggu (29/1/2023).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polisi menciduk dua pencuri spesialis kotak amal masjid di Lampung Selatan setelah buron hingga satu bulan.
Keduanya yakni Ramanda (22), warga Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, dan Julianto (27), warga Desa Margacatur, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Kedua pelaku diamankan polisi, Minggu (26/2/2023) sekira pukul 19.00 WIB.
Pelaku diduga menggasak uang kotak amal Masjid Jami' Nurul Yaqin di Dusun Kuningan, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Minggu (29/1/2023) sekira pukul 03.45 WIB.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) itu tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/04/II/2023/SPKT/Sek Palas/Res Lamsel/Polda Lampung, Minggu (26/2/2023).
Baca juga: Sosok Perempuan Curi Uang Kotak Amal di Masjid Bandar Lampung, Rp 300 Ribu Raib
Kapolsek Palas AKP Andy Yunara mengatakan, keduanya mencuri kotak amal di dua masjid yang ada di Lampung Selatan.
Selain Masjid Jami' Nurul Yaqin, pelaku juga beraksi di Masjid Baitul Hidayah, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.
Andy menjelaskan, kedua pelaku masuk ke masjid lalu merusak kotak amal yang berada di teras dekat pintu masuk.
Setelah kotak amal terbuka, pelaku mengambil uang yang ada di dalamnya.
Atas kejadian tersebut, Masjid Jami' Nurul Yaqin mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah mencuri kotak amal di Masjid Baitul Hidayah dan Masjid Jami’ Nurul Yaqin.
Pelaku juga mengaku menggasak kotak amal masjid di Tarahan, Ketibung, Tanjung Bintang, Kalianda, dan Sidomulyo.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Palas guna proses pendidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu kotak amal masjid, satu obeng, satu tang, sepotong kaus lengan pendek warna hitam, sepotong celana jins pendek warna biru, sepotong kaus warna abu-abu, dan sepotong celana jins panjang warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)
MPBI Lampung Tuntut Pemerintah Hapus Outsourcing hingga Tolak Upah Murah |
![]() |
---|
Forkopimda Lampung Tengah Tinjau Perbaikan Jalan di Gunung Sugih-Kota Gajah |
![]() |
---|
Bayi Laki-Laki yang Ditemukan di Punggur Lampung Tengah, Kini Dalam Penanganan Dinas Sosial |
![]() |
---|
Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Rp 2 M Satpol PP Lamsel |
![]() |
---|
Respons Anak Muda Lampung Soal Pro Kontra Royalti Lagu yang Diputar di Tempat Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.