Berita Lampung

Sopir Mobil Lakantas Jalinsum Kalianda Lampung Selatan Resmi Ditahan 

Polres Lampung Selatan menetapkan tersangka kepada IB (62) Sopir Avanza berwarna hitam bernomor polisi BE 1042 DH yang menabrak tiga sepeda motor

Tayang:
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
Tribun Lampung / Dominius Desmantri Barus
Kapolres Lamsel Edwin, Senin (27/2/2023). Polres Lampung Selatan menetapkan tersangka kepada IB (62) sopir Avanza berwarna hitam bernomor polisi BE 1042 DH yang menabrak 3 sepeda motor di di Jalan Lintas (Jalinsum), Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan menetapkan tersangka kepada IB (62) Sopir Avanza berwarna hitam bernomor polisi BE 1042 DH yang menabrak tiga sepeda motor di di Jalan Lintas (Jalinsum), Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Sabtu (25/2/2023), sekitar pukul 16.30 WIB.

Avanza hitam bernomor polisi BE 1042 DH menabrak sepeda motor Yamaha Mio J berplat nomor polisi A 5408 BZ, lalu sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B 6010 GVI, beat warna merah nomor polisi belum diketahui.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan sopir Avanza ditetapkan sebagai tersangka.

Kata Edwin, setelah kecelakaan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Lanjut Edwin, Satlantas Polres Lampung Selatan sudah menetapkan tersangka terhadap sopir Avanza maut tersebut.

Bahkan, Edwin menyebut sopir Avanza tersebut mulai akan dilakukan penahanan mulai hari ini.

"Mungkin hari ini mulai dilakukan penahanan," kata Edwin, Senin (27/2/2023)

Baca juga: Cegah Lakalantas, Polres Metro Polda Lampung Pasang Rambu Peringatan di Sejumlah Titik Rawan

Baca juga: Hindari Lakalantas, Satlantas Polres Tanggamus Lampung Timbun Lubang di Jalinbar Gisting

Terkait apabila korban dan sang sopir melakukan upaya perdamaian, kata Edwin, pihaknya mempersilahkan langkah tersebut.

Namun, pihak kepolisian tetap akan melakukan proses pemeriksaan.

"Itukan pribadinya mereka, silahkan saja. Kalau pun nanti ada berdamai, itu masing-masing pihak yang melakukan," katanya.

"Kami dari Polres Lampung Selatan, tetap akan melakukan pemeriksaan dan proses itu tetap akan berjalan," ujarnya.

Edwin menjelaskan sebelum kejadian, kendaraan berwarna hitam itu berjalan dari arah Bandar Lampung menuju Kalianda.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan sopir Avanza tersebut, kecelakan diduga karena sang sopir kelelahan dan mengantuk.

Akibat kecelakaan tersebut, tiga orang meninggal dunia, dua orang lainnya alami luka berat.

Korban meninggal atas nama Merti Rahmawulandari (17) siswa kelas 3 MAN 1 dan Rahmat (52) yang merupakan anak dan ayah, mereka warga Dusun Jembatan Besi, Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved