Berita Terkini Artis
Nikita Mirzani Mengadu ke Jokowi Usai Lihat Video, 'Tolong Pak'
Nikita Mirzani, tiba-tiba mengadu ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seusai melihat satu video.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Artis kontroversial, Nikita Mirzani, tiba-tiba mengadu ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seusai melihat satu video.
Nikita Mirzani mengaku sakit setelah melihat video tersebut.
Adapun video yang dilihat Nikita Mirzani tersebut yakni video viral di media sosial pemilik panti asuhan di Palembang melakukan aksi kekerasan terhadap anak di bawah usia.
Dalam video itu terlihat pelaku yang diketahui bernama Hidayatullah menampar serta menjewer beberapa anak asuhnya.
Atas aksi kekerasan ini, artis Nikita Mirzani pun bereaksi.
Baca juga: Nikita Mirzani Senggol Kapolri Soal Bharada E, Jangan Pilih Kasih
Melalui laman media sosial Instagramnya, Nikita Mirzani geram melihat penyiksaan yang dilakukan pemilik panti asuhan tersebut.
Dalam unggahannya, Nikita juga mengadu ke Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Pak Listo Sigit Prabowo, Pak Jokowi coba diliatin ini. Sakit banget hati saya lihat beginian. Apalagi anak-anak yang lumpuh dipukul juga. Tolong pak dihukum berat," tulis Nikita Mirzani dalam unggahannya di Instagram.
Sementara itu dalam video yang beredar, terlihat pria dewasa membentak seorang anak dengan kata-kata kasar.
Tak hanya itu, pria tersebut juga tak segan menjewer serta memukul dan menghajar anak-anak di panti asuhannya.
Terbaru, kini polisi sudah menangkap Hidayatullah yang diketahui sebagai ketua panti asuhan Fisabilillah Al-Amin Palembang.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (25/2/2023).
Kabar penangkapan ini juga dikonfirmasi oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Dia menjelaskan bahwa Hidayatullah ditangkap saat berada di panti asuhanya.
Kini pihak kepolisian masih mendalami keterangan terduga pelaku terkait motif menganiaya korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.