Rektor Unila Ditangkap KPK
Wakil Dekan II Fisip Unila Patungan Beri THR ke Rektor dan Warek Unila
Saksi Arif Sugiono yang merupakan Wakil Dekan II Fisip Unila mengakui pernah memberi THR ke rektor dan wakil rektor secara patungan Rp 5 juta.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi Arif Sugiono yang merupakan Wakil Dekan II Fakultas Ilmu
Sosial dan Pemerintahan (Fisip) Unila mengakui pernah memberi tunjangan hari raya (THR) kepada mantan Rektor Unila Karomani.
Menurut Arif Sugiono, dirinya bersama Dekan Afisip dan 3 Wakil Dekan lainnya memberikan tunjangan senilai masing-masing Rp 5 juta kepada mantan Rektor Unila Karomani sebagai uang THR.
Dalam kesaksian di sidang gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila, Arif Sugiono mengaku THR juga diberikan kepada pimpinan Unila yang lain, yakni para wakil rektor.
Dalam persidangan, Arif mengatakan bahwa uang THR yang diberikan tersebut merupakan hasil patungan dari dekan dan para wakil dekan.
"Kami pernah ngasih uang THR, hasil patungan dekan dan wakil dekan," ungkap Arif.
"Itu yang dikasih THR rektor dan wakil rektor," jelasnya.
Lebih lanjut, jika pemberian THR tersebut sudah berlangsung sejak ia menjabat sebagai wakil dekan.
Dia pun mengatakan bahwa pemberian THR tersebut merupakan inisiatif dari pihaknya.
"Itu sejak saya jadi wadek, jadi sudah 2 tahun selalu ada (THR)," kata dia.
"Jadi itu kesepakatan kami di Fisip, karena dekan (Ida Nuraida) bilang rektor sering ngasih THR juga ke staf, security dan yang lain," imbuhnya.
Menanggapi hal itu Hakim Lingga Setiawan kemudian terheran-heran.
"Ini agak aneh, seharusnya rektor yang ngasih THR karena gajinya lebih tinggi, ini malah terbalik," ujar Lingga.
Di akhir persidangan, pernyataan Arif tersebut dibantah oleh terdakwa Karomani saat dikonfirmasi hakim
Menurut Karomani dirinya tidak pernah menerima uang THR yang dimaksud Arif
"Saya keberataan yang mulia, karena saya tidak pernah terima uang THR dari para dekan, apalagi kalau ada tendensi uang dari dekan-dekan," ujar Karomani.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Lingga kemudian kembali menanyakan kebenaran uang THR tersebut kepada saksi Arif.
"Yang menyerahkan uang ke rektor itu dekan, yang nyerahkan ke warek saat itu saya," jawab Arif.
"Jadi saya tidak tahu uangnya sampai ke rektor atau tidak," imbuhnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.