TOPIK
Rektor Unila Ditangkap KPK
-
Mantan Rektor Unila Karomani tidak mengajukan banding terhadap putusan vonis penjara 10 tahun dan akan bayar uang pengganti Rp 8 miliar, 75 juta.
-
Barang bukti dari gratifikasi PMB Unila akan digunakan di perkara lain maka dugaanya KPK bidik tersangka lain.
-
Karomani diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta, sementara Heryandi dan Basri masing-masing membayar denda Rp 200 juta.
-
Terdakwa Karomani mengaku ikhlas namun masih pertimbangkan untuk banding atas vonis penjara 10 tahun di suap dan gratifikasi PMB Unila 2022.
-
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani divonis penjara 10 tahun dan denda Rp 400 juta yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 12 tahun.
-
Terdakwa Heryandi dan M Basri divonis penjara 4 tahun 6 bulan dalam kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila dan pikir-pikir untuk banding.
-
Mantan Warek I Unila Heryandi dan Mantan Ketua Senat M Basri divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
-
Mantan Warek I Unila Heryandi mengeluh sakit saat mengikuti sidang pembacaan putusan hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung.
-
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani berharap majelis hakim memberikan keputusan terbaik di sidang vonisnya hari ini. Dia pun minta doa
-
Terdakwa Karomani menyebut dirinya hanya berserah dan mengikuti garis takdir Tuhan terkait putusan yang akan dibacakan hakim.
-
Terdakwa M Basri dan Heryandi menyatakan tetap bertahan pada dalil nota pembelaan (Pledoi) yang meminta dibebaskan dari segala tuntutan JPU
-
Penasehat Hukum Karomani, Ahmad Handoko memohon kepada Majelis Hakim agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengembalikan sejumlah aset yang disita.
-
Terdakwa Karomani kembali mengaku bahwa dirinya merasa dikhianati oleh stafnya sendiri dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila
-
Jaksa KPK sebut bakal dalami keterlibatan Asep Sukohar dan Budi Sutomo serta Helmy Fitriawan karena tidak diperintah oleh Karomani cari mahasiswa baru
-
JPU KPK tetap bertahan pada tuntutan awal setelah terdakwa M Basri dan Heryandi sampaikan pledoi dalam perkara gratifikasi penerimaan mahasiswa Unila.
-
JPU KPK tetap tuntut Karomani penjara 12 tahun meski terdakwa sudah ajukan pledoi jika dana adalah infak dan tidak digunakannya.
-
Penasehat Hukum Heryandi, Sopian Sitepu menyebut kliennya tak terbukti bersama-sama Karomani menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru Unila.
-
Karomani mengaku sejumlah aset tanah hingga tabungan miliknya yang distita KPK, merupakan hasil jerih payah sendiri dan bukan hasil penerimaan infak.
-
Karomani mengaku ia dan keluarga menderita secara psikologis lantaran dihukum media dan netizen sebagai profesor hingga rektor koruptor penerima suap
-
Karomani kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyuruh siapapun untuk mencari calon mahasiswa titipan.
-
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022
-
Setelah tuntutan JPU KPK kepada terdakwa Penerima Mahasiswa Baru (PMB) Unila, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada, Selasa (2/5/2023).
-
JPU KPK tuntut terdakwa M Basri dan Heriandi 5 tahun Penjara dengan denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 150 juta atas perkara suap PMB Unila.
-
JPU KPK membacakan bukti-bukti yang dikumpulkan dari 83 saksi selama ini kapada terdakwa Karomani CS.
-
Selain tuntutan 12 tahun penjara, JPU juga menuntut denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 10 Miliar kepada mantan rektor Unila.
-
Saksi ahli persidangan dugaan suap PMB Unila, Sigit Riyanto diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) jelaskan perbedaan gratifikasi dengan suap.
-
Dalam kesempatan itu Hakim ketua, Lingga Setiawan ingatkan peserta sidang mengenai pengaturan jam kerja pada bulan Ramadan.
-
Dua saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unla) tidak bisa hadir secara langsung.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengar pendapat 2 saksi tenaga ahli dalam sidang lanjutan kasus suap Karomani.
-
Dipanggil sebagai saksi, Karomani mengaku uang yang disita KPK tidak semua dari penitip mahasiswa.