Rektor Unila Ditangkap KPK

Usai Tuntut Karomani 12 Tahun Penjara, JPU KPK Lanjut Tuntut Heriandi dan M Basri

JPU KPK membacakan bukti-bukti yang dikumpulkan dari 83 saksi selama ini kapada terdakwa Karomani CS.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Sidang pembacaan tuntutan JPU KPK kepada Karomani CS di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023).  

Tribunlampung.co.id, Bandarlampung - Setelah pembacaan tuntutan mantan rektor Unila Karomani, sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan JPU KPK kepada terdakwa Heriandi dan M Basri.

Sidang pembacaan tuntutan JPU KPK terdakwa Heriandi dan M Basri dimulai sekira pukul 16.30 WIB di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023). 

JPU KPK membacakan bukti-bukti yang dikumpulkan dari 83 saksi selama ini kapada terdakwa Karomani CS.

Heryandi dan M Basri kompak mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam.

Hingga berita diturunkan, JPU KPK masih membacakan bukti-bukti dakwaan terhadap Heriandi dan M Basri.

Baca juga: Mantan Rektor Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10 Miliar

Sebelumnya, JPU KPK tuntut mantan rektor Unila Karomani  12 Tahun penjara atas perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.

Selain tuntutan 12 tahun penjara, JPU KPK juga menuntut denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 10 Miliar kepada mantan rektor Unila.

"Meminta kepada majelis hakim PN Tanjungkarang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap JPU KPK Widya Hari Sutanto.

Lebih lanjut JPU KPK menjelaskan, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindal Pidana Korupsi.

Setelah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karomani dengan kurungan penjara 12 tahun penjara, dengan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," tuturnya. 

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved