Rektor Unila Ditangkap KPK
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila
Barang bukti dari gratifikasi PMB Unila akan digunakan di perkara lain maka dugaanya KPK bidik tersangka lain.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - KPK membuka peluang perkara baru terkait kasus suap penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) usai Karomani divonis penjara 10 tahun.
Dugaan rencana KPK bidik tersangka baru usai Ketua Menjelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung Lingga Setiawan mengatakan barang bukti yang diamankan tetap disita untuk keperluan perkara lain.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK, Dian Hamis mengatakan pihaknya akan melaporkan hal itu ke pimpinan untuk menyeleksi nama-nama yang memenuhi alat bukti.
"Kita sudah dengar saat sidang kalau amar barang bukti digunakan untuk perkara lain, maka tunggu saja perkembangan berikutnya seperti apa ya," Ujar JPU KPK Dian Hamis, Sabtu (27/5/2023)
"Dari beberapa nama itu kan tentu akan diseleksi, kira-kira dari beberapa nama itu, mana yang memenuhi alat bukti.
Dian Hamis mengatakan, seleksi tersebut dilakukan karena terdapat beberapa perbedaan persepsi antara jaksa dan hakim.
Baca juga: Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar
Baca juga: Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku
"Karena dari versi kita ada beberapa orang (kategori suap) dan kalau versi hakim ada yang hanya cuma sumbangan," ujar Dian.
Terkait sejumlah nama pejabat Unila yang kerap disebut Karomani selama persidangan, Dian mengatakan bahwa nama-nama tersebut bakal menjadi bahan pertimbangan.
Seperti diketahui, selama persidanagn Karomani meminta KPK agar menindaklanjuti orang-orang yang dianggap terlibat dalam pusaran suap PMB Unila.
Adapun sejumlah nama yang kerap disebut Karomani di antaranya, Budi Sutomo (Kabiro Humas dan Perencanaan Unila), Helmy Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik Unila), Asep Sukohar (eks Warek Unila).
"Itu akan jadi pertimbangan juga, kan itu versi Hakim. Nanti akan kita diskusikan juga, seperti Mualimin, Budi Sutomo apakah ikut menikmati atau tidak," ujar JPU KPK
"Kita tidak bisa mendeklarasikan (tersangka baru),karena harus menunggu diskusi dulu dengan pimpinan," jelasnya.
Seperti diketahui, Mantan Rektor Unila Karomani divonis selama 10 Tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara oleh majelis hakim pada Kamis (25/5/2023).
Selain itu, Karomani diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar, 75 juta karena terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi dan suap.
Sementara itu, Mantan Warek 1 Unila Heryandi dan eks Ketua Senat M. Basri masing-masing divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebagai akibat perbuatannya.
Adapun uang pengganti yang dimaksud yakni Heryandi sebesar Rp 300 juta dan M. Basri sebesar Rp 150 juta.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Terdakwa Gratifikasi PMB Unila 2022 Heryandi dan Basri Pikir-pikir Divonis Penjara 4 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.