Rektor Unila Ditangkap KPK
Terdakwa Gratifikasi PMB Unila 2022 Heryandi dan Basri Pikir-pikir Divonis Penjara 4 Tahun 6 Bulan
Terdakwa Heryandi dan M Basri divonis penjara 4 tahun 6 bulan dalam kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila dan pikir-pikir untuk banding.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Divonis Hakim 4 tahun 6 bulan penjara, mantan Wakil Rektor 1 Universitas Lampung (Unila) Heryandi, dan eks Ketua Senat M Basri menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding.
Seperti diketahui, terdakwa Heryandi dan M Basri menjalani sidang vonis terkait gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung tahun 2022, Kamis (25/5/2023).
Vonis hakim terhadap kedua terdakwa gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung tahun 2022 lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Heryandi dan Basri 5 tahun penjara.
Menyikapi putusan tersebut, Heryandi mengatakan dirinya berserah menjalani takdir yang maha kuasa.
Dia pun mengatakan, akan berkomunikasi dengan tim penasihat hukum apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan hakim.
"Kita jalani saja lahya, sudah takdir dari yang maha kuasa," ujar Heryandi seusai persidangan.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Suap PMB Unila, Heryandi dan M Basri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Baca juga: Mantan Warek I Unila Heryandi Mengeluh Sakit saat Sidang Pembacaan Putusan Hakim
"Untuk banding kami masih pikir-pikir, diskusi dulu sama PH (Penasihat Hukum)," imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan oleh terdakwa M Basri yang mengatakan masih akan berdiskusi dengan penasihat hukum terkait melakukan banding.
Ditanya terkait uang denda dan juga uang pengganti yang dibebankan kepadanya, Basri mengatakan bahwa dirinya akan membayar semua uang tersebut.
"Soal banding diserahkan ke PH, kita mau pikir-pikir dulu," kata Basri.
"Uang pengganti tentu akan kita bayar, imbuhnya.
Sementara itu, JPU KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan hakim tersebut.
Pasalnya, pihaknya menilai putusan hakim tersebut masih sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.
"Pada dasarnya kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim karena itu sama dengan tuntutan kami. Jadi kami juga menyatakan masih pikir-pikir akan putusan itu," ujar JPU KPK, Agung Satrio Wibowo.
Karomani Minta Doa
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.