Rektor Unila Ditangkap KPK

Sidang Lanjutan Kasus Suap PMB Unila, Heryandi dan M Basri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Mantan Warek I Unila Heryandi dan Mantan Ketua Senat M Basri divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana sidang vonis terdakwa Heryandi dan M Basri terkait korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung, Kamis (25/5/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terbuki melakukan korupsi, mantan Wakil Rektor I Unitersitas Lampung ( Unila ) Heryandi dan eks Ketua Senat M Basri divonis 4 tahun  6 bulan penjara.

Vonis terhadap keduanya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Achmad Rifai dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (25/5/2023).

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 200 juta.

Heryandi dan M Basri menjalani sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila yang turut menjerat mantan Rektor Unila Karomani.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim ini digelar di ruang Bagir Manan, PN Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Baca juga: Breaking News Mantan Rektor Unila Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Karomani Minta Doa

Sidang dimulai pada sekira pukul 13.00 WIB.

Majelis hakim memvonis kedua terdakwa berdasarkan dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni pasal 12b ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," ujar Ketua Majelis hakim, Achmad Rifai saat menbacakan putusan.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," lanjut Hakim Achmad Rifai.

Hakim Achmad Rifai melanjutkan, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda masing masing Rp 200 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 bulan.

Selain itu, Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Baca juga: Mantan Warek I Unila Heryandi Mengeluh Sakit saat Sidang Pembacaan Putusan Hakim

"Menghukum terdakwa 1 (Heryandi) membayar uang pengganti sejumlah Rp 300 juta," ucap Hakim Achmad Rifai.

"Untuk terdakwa 2 ( M Basri) diwajibkan sejumlah Rp 150 juta," imbuhnya

Acmad Rifai menjelaskan, uang denda itu sendiri wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan hakim dibacakan.

"Jika tidak membayar denda tersebut, maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut."

"Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 2 tahun," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved