Rektor Unila Ditangkap KPK
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar
Karomani diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta, sementara Heryandi dan Basri masing-masing membayar denda Rp 200 juta.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Sementara dua rekannya, Heryandi selaku mantan Wakil Rektor Unila dan M Basri selaku mantan Ketua Senat, divonis penjara 4 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/5/2023).
Vonis ketiganya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Sebelumnya, jaksa menuntut Karomani 12 tahun penjara.
Baca juga: Jelang Divonis Hakim, Prof Karomani Ngaku Hanya Berserah Diri Jalani Takdir Tuhan
Seperti diketahui, ketiganya terjerat perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022.
Selain vonis penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhkan hukuman membayar denda.
Karomani diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta, sementara Heryandi dan Basri masing-masing membayar denda Rp 200 juta.
Selain itu, ketiga terdakwa juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti.
Karomani diwajibkan membayar uang pengganti Rp 8 miliar.
Sementara Heryandi dikenakan kewajiban membayar uang pengganti Rp 300 juta dan Basri Rp 150 juta.
Terbukti Bersalah
Majelis hakim memvonis Karomani berdasarkan dakwaan JPU KPK yang menuntut terdakwa Karomani dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, ataau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP unsur telah terpenuhi
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Lingga Setiawan membacakan putusan.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Karomani dengan pidana 10 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta,” lanjutnya.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Terdakwa Gratifikasi PMB Unila 2022 Heryandi dan Basri Pikir-pikir Divonis Penjara 4 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.