Rektor Unila Ditangkap KPK
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku
Terdakwa Karomani mengaku ikhlas namun masih pertimbangkan untuk banding atas vonis penjara 10 tahun di suap dan gratifikasi PMB Unila 2022.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Usai divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim, terdakwa Karomani berharap selalu diberi kesehatan selama menjalani hukuman.
Hal itu diungkapkan Karomani seusai dirinya menjalani sidang putusan perkara suap dan gratifikasi di penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung.
Terdakwa Karomani mengaku ikhlas namun masih pertimbangkan untuk banding atas vonis penjara 10 tahun di perkara suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung.
Ia menyebut sebagai warga negara yang baik akan patuh terhadap hukumÂ
"Harapan saya semoga selalu sehat dalam menjalani hukuman ini," ujar Karomani seusai persidangan, Kamis (25/5/2023).
"Saya ikhlas dan saya sudah berserah diri kepada Allah SWT," imbuhnya.
Baca juga: Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun
Baca juga: Terdakwa Gratifikasi PMB Unila 2022 Heryandi dan Basri Pikir-pikir Divonis Penjara 4 Tahun 6 Bulan
Karomani melanjutkan, dia dan penasihat hukumnya masih akan mempertimbangkan untuk melakukan banding atau tidak.
Lebih lanjut, Karomani mengatakan bahwa dirinya akan menjalani aktivitas di penjara dengan menulis buku terkait pengalaman hidup yang dijalani.
"Pada saatnya nanti saya akan mengajak rekan media untuk membedah buku saya "Memoar dari Penjara", pungkasnya
Seperti diketahui, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim.
Putusan itu sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Karomani 12 tahun penjara
Adapun pertimbangan yang membuat hakim memutuskan lebih ringan dari tuntutan JPU salah satunya adalah karena terdakwa Karomani telah darmabaktikan dirinya dalam waktu lama di institusi pendidikan.
"Terdakwa telah mendarmabaktikan dirinya dalam waktu lama di institusi pendidikan, maka jasanya tersebut harus diperhitungkan," ujap Ketua Hakim Lingga Setiawan membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, terdakwa Karomani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta sebagai akibat perbuatannya.
Majelis hakim sendiri memvonis Karomani berdasarkan dakwaan JPU KPK menuntut terdakwa Karomani dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, ataau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP unsur telah terpenuhi
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Terdakwa Gratifikasi PMB Unila 2022 Heryandi dan Basri Pikir-pikir Divonis Penjara 4 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.