Rektor Unila Ditangkap KPK

Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku

Terdakwa Karomani mengaku ikhlas namun masih pertimbangkan untuk banding atas vonis penjara 10 tahun di suap dan gratifikasi PMB Unila 2022.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Terdakwa Karomani mengaku ikhlas namun masih pertimbangkan untuk banding atas vonis penjara 10 tahun di suap dan gratifikasi PMB Unila 2022. 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum," ujar Ketua Majelis hakim, Lingga Setiawan.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa Karomani dengan pidana 10 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta rupiah.

Hakim melanjutkan, apabila terdakwa tidak membayar denda yang dimaksud, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan.

Selain itu, Hakim juga menghukum kedua twrdakwa dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 juta.

Hakim Lingga menjelaskan, uang denda itu sendiri wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan hakim dibacakan.

"Jika tidak membayar denda tersebut, maka harta benda terdakwa akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut,"

"Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 2 tahun," pungkasnya.

Karomani Minta Doa

Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani berharap majelis hakim memberikan keputusan terbaik.

Karomani mengaku dirinya hanya berserah dan mengikuti garis takdir Tuhan terkait putusan yang akan dibacakan hakim terhadap perkara yang sedang ia jalani.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang diagendakan menggelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus perkara suap penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila 2022, Kamis (25/5/2023).

Adapun tiga terdakwa yang dimaksud yakni, Mantan Rektor Unila Karomani; mantan Warek I Unila Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Pantauan Tribunlampung, ketiga terdakwa tiba di PN Tanjung Karang sekira pukul 09.20 WIB.

Ketiganya turun dari mobil kejaksaan negeri Bandar Lampung dengan pengawalan sejumlah petugas kepolisian bersenjata lengkap.

Ketiga terdakwa terlihat menggunakan rompi kuning KPK dengan tangan terborgol.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved