Rektor Unila Ditangkap KPK

Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar

Karomani diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta, sementara Heryandi dan Basri masing-masing membayar denda Rp 200 juta.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/5/2023). Karomani dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022. 

"Jika tidak membayar denda tersebut, maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut. Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 2 tahun," katanya.

Adapun vonis hakim terhadap kedua terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK.

Sebelumnya, JPU menuntut Heryandi dan Basri 5 tahun penjara.

Jadi vonis ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa.

Pikir-pikir

Usai mendengar vonis tersebut, Heryandi dan M Basri masih pikir-pikir untuk melakukan banding.

Heryandi mengatakan dirinya berserah menjalani takdir Yang Mahakuasa.

Ia juga mengatakan, akan berkomunikasi dengan tim penasihat hukum apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan hakim.

"Kita jalani sajalah ya, sudah takdir dari Yang Mahakuasa," ujar Heryandi seusai persidangan.

"Untuk banding, kami masih pikir-pikir, diskusi dulu sama PH (penasihat hukum)," imbuhnya.

Hal senada disampaikan oleh terdakwa M Basri.

Ia mengatakan masih akan berdiskusi dengan penasihat hukum terkait melakukan banding.

Ditanya terkait uang denda dan juga uang pengganti yang dibebankan kepadanya, Basri mengatakan bahwa dirinya akan membayar semua uang tersebut.

"Soal banding diserahkan ke PH, kita mau pikir-pikir dulu. Uang pengganti tentu akan kita bayar,” katanya.

Sementara itu, JPU KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan hakim tersebut.

Sebab, pihaknya menilai putusan hakim tersebut masih sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.

"Pada dasarnya kami mengapresiasi putusan majelis hakim karena itu sama dengan tuntutan kami. Jadi kami juga menyatakan masih pikir-pikir akan putusan itu," ujar JPU KPK, Agung Satrio Wibowo.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved