Rektor Unila Ditangkap KPK

Mantan Rektor Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10 Miliar

Selain tuntutan 12 tahun penjara, JPU juga menuntut denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 10 Miliar kepada mantan rektor Unila.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Suasana sidang pembacaan tuntutan JPU KPK di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023).  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa penuntut umum (JPU) tuntut mantan rektor Unila Karomani  12 Tahun penjara atas perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.

Selain tuntutan 12 tahun penjara, JPU juga menuntut denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 10 Miliar kepada mantan rektor Unila.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa mantan rektor Unila Karomani dengan agenda pembacaan tuntutan JPU KPK di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023). 

"Meminta kepada majelis hakim PN Tanjungkarang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ungkap JPU KPK Widya Hari Sutanto.

Baca juga: JPU Tanya Dua Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap Karomani Cs

Lebih lanjut JPU KPK menjelaskan, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindal Pidana Korupsi.

Setelah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karomani dengan kurungan penjara 12 tahun penjara, dengan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," tuturnya. 

"Serta membayar uang pengganti sebesar 10 miliar rupiah lebih dan 10 ribu dolar Singapura," sambung JPU itu.

Ia mengatakan jika dalam satu bulan tidak terbayar, maka harta benda akan disita untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila masih tidak mencukupi maka akan dipenjara selama 3 tahun," ucap JPU dalam sidang itu. 

Dalam kesempatan itu juga JPU mengatakan, unsur dugaan korupsi atau suap selama proses persidangan berlangsung telah terpenuhi minimal dua alat bukti.

"Selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan hal yang meringankan Terdakwa koperatif selama menjalani persidangan," pungkasnya.

Terdakwa Karomani menyampaikan akan mengajukan pledoi atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK. 

"Kami akan mengajukan pledoi yang mulia," singkatnya.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved