Kasus Penipuan di Bandar Lampung 

Korban Dijanjikan Pinjaman Rp 3 Juta hingga Rp 15 Juta 

Calon peminjam dimint serahkan KTP, KK, dan administrasi Rp 30 ribu, serta dijanjikan pencairan pinjaman antara Rp 3 juta hingga Rp 15 juta

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Bayu Saputra
TERSANGKA PENIPUAN - Wanita berinisial PYH (31), warga Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung diciduk polisi karena terlibat kasus penipuan dan atau penggelapan, Jumat (10/10/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Tersangka PYH mengaku sebagai karyawan PT Exa yang bekerja sama dengan BCA dan Bank Astra. 

Ia menawarkan program pinjaman uang kepada masyarakat dengan nominal antara Rp 3 juta hingga Rp 8 juta.

Setiap calon peminjam diminta menyerahkan KTP, KK, dan uang administrasi Rp 30 ribu, serta dijanjikan pencairan pinjaman antara Rp 3 juta hingga Rp 15 juta.

“Tersangka juga menjanjikan bonus bagi korban yang berhasil merekrut 100 peminjam lainnya, yaitu uang insentif sebesar Rp 750 ribu per bulan selama 12 bulan dari Bank Astra,” jelas Kapolresta.

Namun, setelah para korban menyerahkan uang dan dokumen, pinjaman yang dijanjikan tidak pernah diterima. Seluruh program dan kerja sama yang disebutkan tersangka ternyata fiktif.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban mendatangi rumah tersangka untuk menagih kejelasan pinjaman. 

Keributan sempat terjadi hingga Bhabinkamtibmas setempat melerai dan membawa tersangka ke Polsek Tanjungkarang Barat.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya transaksi penerimaan uang dari korban di aplikasi DANA milik tersangka.

“Kerugian para korban saat ini tercatat sekitar Rp 85 juta, namun baru satu korban yang membuat laporan resmi. Kasus ini masih kami kembangkan,” ujar Kombes Pol Alfret.

Korban 449 Orang 

Petugas Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung menciduk seorang wanita berinisial PYH (31), warga Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung. 

Ia ditangkap pada Jumat (10/10/2025) atas dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan yang menjerat ratusan korban.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada 6 Oktober 2025 di Polsek Tanjungkarang Barat.

Total korban mencapai 449 orang dengan kerugian keseluruhan sekitar Rp 85 juta,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (10/10/2025).

Laporan awal disampaikan oleh TD (47), warga Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah korban diketahui mencapai ratusan orang dan kemungkinan masih akan bertambah, termasuk dari wilayah Kabupaten Pesawaran.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, aplikasi DANA yang digunakan untuk menerima uang korban, serta fotokopi KTP dan KK para korban.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved