Kasus Penipuan di Bandar Lampung 

Wanita Tipu Ratusan Orang, Korban Rugi Rp 85 Juta 

PYH (31), warga Bandar Lampung ditangkap pada Jumat (10/10/2025) atas dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Bayu Saputra
TERSANGKA PENIPUAN - Wanita berinisial PYH (31), warga Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung diciduk polisi karena terlibat kasus penipuan dan atau penggelapan, Jumat (10/10/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Petugas Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung menciduk seorang wanita berinisial PYH (31), warga Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung. 

Ia ditangkap pada Jumat (10/10/2025) atas dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan yang menjerat ratusan korban.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada 6 Oktober 2025 di Polsek Tanjungkarang Barat.

Total korban mencapai 449 orang dengan kerugian keseluruhan sekitar Rp 85 juta,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (10/10/2025).

Laporan awal disampaikan oleh TD (47), warga Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah korban diketahui mencapai ratusan orang dan kemungkinan masih akan bertambah, termasuk dari wilayah Kabupaten Pesawaran.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, aplikasi DANA yang digunakan untuk menerima uang korban, serta fotokopi KTP dan KK para korban.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved