Rektor Unila Ditangkap KPK
Hakim Tunda Sidang Kasus Suap PMB Unila Pekan Depan Agenda Pledoi
Setelah tuntutan JPU KPK kepada terdakwa Penerima Mahasiswa Baru (PMB) Unila, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada, Selasa (2/5/2023).
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id,Bandarlampung - Setelah tuntutan JPU KPK kepada terdakwa Penerima Mahasiswa Baru (PMB) Unila, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada, Selasa (2/5/2023).
Diketahui, JPU KPK tuntut mantan rektor Unila Karomani 12 Tahun penjara atas perkara suap PMB Unila.
Selain tuntutan 12 tahun penjara, JPU juga menuntut denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 10 Miliar kepada mantan rektor Unila.
Sementara terdakwa M Basri dan Heriandi dituntut JPU KPK 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 150 juta atas perkara suap PMB Unila.
Baca juga: Mantan Rektor Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10 Miliar
Baca juga: Kasus Suap Unila, Heriandi dan M Basri Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Dalam sidang selanjutnya hakim akan mendengarkan Pledoi dari kuasa hukum ketiga terdakwa PMB yakni, Karomani, Heryandi dan M Basri.
Pasca dibacakan tuntuntan, Majelis Hakim menawarkan untuk ketiga terdakwa berdiskusi kepada kuasa hukum jika ingin menyampaikan Pledoi.
Menanggapi hal itu kuasa hukum dari ketiga terdakwa PMB meminta pembacaan Pledoi pada sidang selanjutanya.
"Kami minta sidang ditunda dan kami akan memberikan Pledoi atas tuntutan JPU pada sidang berikutnya yang mulia," kata Kuasa Hukum Heriandi dan M Basri dalam persidangan.
Merespon hal itu Majelis Hakim dalam persidangan, Efiyanto menerima permintaan kuasa hukum.
"Sidang ditunda pekan depan," singkat Efiyanto sembari mengetuk Palu sidang.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Karomani-di-sidang-Selasa-442023.jpg)